Jumat, 19 Februari 2010

Benefits of self-managed Super Fund

This article is about Finance Information, this article will very useful if you know how to apply. Please read careful, and if you have question for this article, don't forget to use comment box.

If using a SMSF as an alternative to a managed super fund, will soon start to see a number of benefits come to light as a result.

Taking Control

A car gives you the opportunity to make decisions about where they invest the funds. If it is stocks, bonds, property or money, you can choose exactly how much to invest in options and want to switch investments if the market changes. It really lets you get the most out of each and every situation experienced by financial markets.

Low pay taxes

Retirement levies a tax of 15% of contributions, income and payment of funds balance. Many people choose to make additional payments on your car because the tax is good what is below the calculated revenue. During the life of them can tell the thousands of dollars accumulate more.

Protection

All self managed super fund are protected from bankruptcy and other lawsuits, so if something happens to your retirement savings are safe.

Lower rates

One of the biggest benefits of a SMSF is the lower fees offered by the trustee. collect its annual dues based on your super balance, so the more you have in mind, it is the result. Rates not only increase your savings grow, but calculated sliding scale percentage. Furthermore, the rate itself is only a flat fee not to increase as you grow your retirement account.

Other benefits

* Self Managed Super funds are allowed to control the time and disposal of assets. This means that if you get a property now and appreciated by a certain percentage when you retire, you can transfer your pension fund under and you have to pay any taxes on gains from asset.

* SMSF allow for tax deductible premiums.

* No minimum quotas and restrictions on frequency contribute to a fund administered by the free super.

There is a large variety of benefits that accompany a self-managed super funds, but it is important to understand if they meet the requirements so you can get the most from your super.

What Do You think about this Finance Info? do you like it?

Senin, 15 Februari 2010

RPM Konten Multimedia


Informasi terbaru RPM Konten Multimedia
Rencana Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Konten Multimedia yang telah disusun oleh Depkominfo beberapa saat yang lalu sedang diuji publik dari tanggal 11 Februari 2010 s/d 19 Februari 2010 untuk mendapatkan masukan dari masyarakat agar RPM tersebut lebih sempurna dan penerapannya dapat efektif.
Sebenarnya, RPM Konten Multimedia merupakan pengaturan lebih lanjut atas Konten yang dilarang dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) meliputi diantaranya perjudian, pornografi, penghinaan dan pencemaran nama baik, berita bohong. RPM Konten Multimedia merupakan pengaturan secara teknis mengenai tanggungjawab Penyelenggara jasa Multimedia dan peran Tim Konten Multimedia dalam mengawasi dan melakukan tindakan terhadap konten yang dilarang.
Dalam UU ITE, khususnya bab VII melarang Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan seperti melanggar kesusilaan, perjudian, pemerasan dan/atau pengancaman, berita bohong. Frasa "Setiap Orang" menunjukkan keberlakuannya baik terhadap Penyelenggara maupun Pengguna jasa Multimedia.
RPM Konten Multimedia dimaksudkan untuk melindungi kepentingan umum dari perbuatan orang lain yang menyalahgunakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik. Perlindungan kepentingan umum tersebut dilakukan dengan cara meningkatkan tanggungjawab Penyelenggara jasa Multimedia dan peran Tim Konten Multimedia, tanpa bermaksud untuk meniadakan tanggungjawab Pengguna. Dalam Pasal 9 ayat 1 huruf c RPM Konten Multimedia dinyatakan bahwa Ć¢€œkeharusan bagi Pengguna untuk tunduk pada hukum negara Republik IndonesiaĆ¢€. Hal ini berarti bahwa ketika Pengguna memuat konten yang dilarang maka Pengguna akan dijerat dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku diantaranya UU ITE.
Dalam masa uji publik RPM Konten Multimedia telah menuai banyak tanggapan dari berbagai kalangan masyarakat. Pada bagian berikut ini, beberapa komentar dari saya atas tanggapan tersebut.
Tanggapan 1 :
RPM cuma di arahkan ke Wadah, Media, dan Providernya. Sementara pada hari ini content lebih banyak bersifat Blog, Diskusi di Forum atau Tweet. Di dunia Internet, prinsip tanggung jawab yang di pegang adalah end-to-end. RPM tidak mengatur sama sekali pertanggung jawaban sumber berita / informasi /pengupload.
Komentar : RPM ini memang lebih dominan mengatur tentang tanggungjawab Penyelenggara jasa Multimedia dan peran Tim Konten Multimedia dalam mengawasi dan melakukan tindakan terhadap konten yang dilarang. Meskipun demikian, dalam Pasal 9 ayat 1 huruf c jelas bahwa pertanggungjawaban bukan hanya pada Penyelenggara tetapi juga pada Pengguna. Apalagi, dalam UU ITE sudah ditegaskan larangan setiap orang (baik Penyelenggara maupun Pengguna) mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan dilarang.
Tanggapan 2 :
Dalam Pasal 8(c) dimana penyelenggara wajib memantau seluruh Konten dalam layanannya yang dimuat, ditransmisikan, diumumkan, dan/atau disimpan oleh Pengguna yang dilakukan dengan cara melakukan penyaringan. Tindakan penyaringan tidak mudah dilakukan.
Komentar : Penyaringan yang dimaksudkan dalam Pasal 8(c) memperhatikan pula kemampuan dari Penyelenggara jasa Multimedia. Penyelenggara menyediakan sarana penyaringan menurut upaya terbaik Penyelenggara sesuai dengan kapasitas Teknologi Informasi, kapasitas finansial, dan otoritas yang dimilikinya (sudah dijelaskan dalam Pasal 10 ayat 1).
Tanggapan 3 :
Dalam pasal 9 ayat 1 huruf b yang mewajibkan keharusan bagi pengguna untuk memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai identitas dan kontaknya saat mendaftar dianggap tidak ada jaminan, karena di Internet orang sering mendaftar dengan alamat palsu.
Komentar : Seorang pengguna mungkin saja memalsukan identitasnya, tetapi tentu tindakan tersebut akan merugikan pengguna itu sendiri. Ketika Penyelenggara melakukan penutupan akses (blocking) terhadap konten yang dimuat oleh Pengguna, maka dengan memalsukan identitasnya, dia tidak dapat menggunakan haknya untuk melakukan upaya hukum atas keberatan terhadap tindakan Penyelenggara tersebut.
Tanggapan 4 :
Pasal 14 yang memungkinkan penyelenggara wajib meminta pengguna untuk menghapus dari Sistem Elektronik Penyelenggara Konten yang telah diputuskan oleh Penyelenggara atau Tim Konten Multimedia sebagai Konten yang dilarang bisa diterjemahkan sangat represif.
Komentar : Dalam Pasal 2 ayat 2 dinyatakan "Tujuan dari pembentukan Peraturan Menteri Kominfo ini adalah untuk memberikan pedoman kepada Penyelenggara untuk bertindak secara patut, teliti, dan hati-hati dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya yang terkait dengan Konten Multimedia". RPM ini sudah jelas meminta Penyelenggara untuk bertindak hati-hati, teliti, dan secara patut untuk menghindari tindakan represif. Selanjutnya, dalam Pasal 14 ayat 3 dinyatakan "Penyelenggara dapat menghapus Konten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap". Hal ini menunjukkan bahwa Penyelenggara tidak boleh melakukan tindakan secara represif langsung melakukan penghapusan konten yang dilarang tetapi harus mendapatkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Apalagi dalam Pasal 20 ayat 1 dinyatakan bahwa "Direktur Jenderal berwenang melakukan pemantauan dan penilaian untuk mendorong Penyelenggara mematuhi Peraturan Menteri ini". Hal ini berarti bahwa Penyelenggara tidak boleh bertindak sewenang-wenang dan selalu dalam pengawasan atau pemantauan Direktur Jenderal.
Tanggapan 5 :
Dalam RPM pasal 20 juga diungkapkan bahwa seorang Direktur Jenderal dapat menjadikan penilaiannya atas kepatuhan Penyelenggara dalam melaksanakan Peraturan Menteri ini sebagai salah satu indikator prestasi Penyelenggara dalam melaksanakan ijin penyelenggaraan jasa Multimedia. Di pasal 20 ini ada kata-kata ijin penyelenggaraan jasa Multimedia. Jadi blogger & penulis web harus minta ijin kah?
Komentar : Blogger dan penulis Web sebagai Pengguna jasa Multimedia bukan yang dimaksudkan dalam Pasal 20. Blogger dan penulis Web terikat dengan ketentuan Pasal 9 ayat 1, yakni:
  1. larangan bagi Pengguna untuk memuat Konten yang menurut Peraturan Menteri ini merupakan Konten yang dilarang;
  2. keharusan bagi Pengguna untuk memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai identitas dan kontaknya saat mendaftar;
  3. keharusan bagi Pengguna untuk tunduk pada hukum negara Republik Indonesia;
  4. keharusan bagi Pengguna untuk menyetujui bahwa jika Pengguna melanggar kewajibannya, maka Penyelenggara dapat menutup akses (blocking) Akses dan/atau menghapus Konten Multimedia yang dimaksud;
  5. keharusan bagi Pengguna untuk menyetujui ketentuan privasi yang paling sedikit mengenai: kesediaan Pengguna untuk mengizinkan Penyelenggara menyimpan data pribadi dan data penggunaan layanan; dan/atau kesediaan Pengguna untuk mengizinkan Penyelenggara mengungkapkan data pribadi dan data penggunaan layanan kepada aparat penegak hukum dan/atau Menteri apabila ada dugaan mengenai perbuatan melawan hukum terkait pemuatan suatu Konten.
Tinggalkan komentar anda tentang RPM Konten Multimedia