Selasa, 28 Desember 2010

Notaris dan Transaksi Elektronik


Informasi terbaru Notaris dan Transaksi Elektronik
Perdagangan saat ini tidak lagi bersifat ’tradisional’ tetapi sudah memanfaatkan teknologi informasi seperti internet untuk mempromosikan produk atau jasa dan melaksanakan transaksi secara elektronik. Dikenal pula Kontrak Elektronik yang memungkinkan para pihak terikat dalam suatu kesepakatan.

Perkembangan perdagangan dan sektor lainnya yang memanfaatkan teknologi informasi dibarengi pula dengan perlindungan hukum. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik memuat pengaturan transaksi elektronik dengan dukungan Sertifikat Elektronik, Tanda Tangan Elektronik, dan Sistem Elektronik yang aman dan handal. Dengan Sertifikat Elektronik dan Tanda Tangan Elektronik maka para pihak yang saling bertransaksi dapat diotentikasi siapa penanda tangan, dan diketahui status keutuhan dokumen/informasi elektronik yang ditanda tangani.

Penggunaan Tanda Tangan Elektronik memiliki kehandalan melebihi dari tanda tangan konvensional dengan tinta basah. Kehandalan yang dimaksud, yakni:
  1. Authenticity (Ensured)
    Dengan menggunakan tanda tangan elektronik pada dokumen/informasi elektronik maka dapat dibuktikan dengan metode tertentu siapa yang menandatangani dokumen/informasi elektronik itu.
  2. Integrity
    Integritas/integrity berhubungan dengan masalah keutuhan dari suatu dokumen/informasi elektronik yang ditanda tangani. Penggunaan tanda tangan elektronik dapat menjamin bahwa informasi elektronik yang ditanda tangani dapat diketahui apakah mengalami suatu perubahan atau modifikasi oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
  3. Non-Repudiation (Tidak dapat disangkal keberadaannya)
    Non repudiation atau tidak dapat disangkalnya keberadaan suatu dokumen/informasi berhubungan dengan orang yang menandatanganinya. Si penanda tangan dokumen/informasi elektronik tidak dapat memungkiri bahwa ia telah menandatangani dan mengirimkan dokumen/informasi itu ke penerima dan tidak dapat memungkiri isi dokumen itu sepanjang tidak ada upaya perubahan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
  4. Confidentiality
    Dokumen/Informasi elektronik yang telah ditanda tangani dan dikirimkan bersifat rahasia/confidential, sehingga tidak semua orang dapat mengetahui isi informasi elektronik yang telah dirahasiakan dengan metode kriptografi.
  5. Realible
    Bahwa dokumen/informasi elektronik yang disampaikan melalui dunia maya harus mampu dipertanggungjawabkan para pihak yang melakukan transaksi. Dengan penggunaan tanda tangan elektronik disertai kunci publik dan kunci privat dalam proses merahasiakan dan menandatangani dokumen/informasi elektronik maka segala transaksi elektronik yang dilakukan di dunia maya dapat dipertanggung jawabkan secara teknis.

Dengan memahami 5 unsur kehandalan Tanda Tangan Elektronik didukung Sertifikat Elektronik, maka tidak dapat diragukan lagi keamanan transaksi elektronik. Peran Notaris pun sangat diharapkan terlibat dalam transaksi elektronik untuk memberi legitimasi yang kuat terhadap transaksi elektronik yang berlangsung yakni mengindentifikasi tanda tangan elektronik dan penanda tangan, serta memverifikasi dokumen/informasi elektronik yang ditandatangani.

Peran Notaris dalam transaksi elektronik bersama-sama dengan pihak Certificate Authority (CA) sebagai pihak ketiga yang dipercaya (trusted third party) dalam mengamankan dan melegitimasi transaksi elektronik. Certificate Authority merupakan pihak yang menerbitkan Sertifikat Elektronik yang berisikan identitas pemilik sertifikat, kunci publik dan kunci privat yang digunakan dalam transaksi elektronik untuk membuat tanda tangan elektronik, mengotentikasi si penanda tangan dan memverifikasi dokumen yang ditanda tangani.

Notaris bertindak untuk melakukan otentikasi pihak yang melakukan transaksi elektronik atau otentikasi pihak yang menandatangani dokumen/informasi elektronik, memverifikasi dokumen/informasi elektronik yang ditanda tangani para pihak, melakukan pengamanan terhadap penyimpanan informasi berupa tanda tangan dan dokumen yang ditanda tangani, membantu CA dalam penerbitan Sertifikat Elektronik khususnya mengidentifikasi para pihak yang memohon penerbitan Sertifikat Elektronik, dan terakhir menjadi perantara transaksi elektronik dimana dokumen elektronik dan tanda tangannya dikirim oleh Penerima ke Notaris, lalu Notaris melakukan otentikasi dan verifikasi lebih dahulu terhadap penanda tangan dan dokumen/informasi elektronik yang ditanda tangani, selanjutnya diteruskan ke Penerima.

Seorang penanda tangan dokumen/informasi elektronik harus hadir di depan Notaris sehingga memungkinkan Notaris untuk memeriksa identitas pelaku, keinginan pelaku, dan kompetensi/kemampuan pelaku dalam melaksanakan transaksi elektronik. Dengan bertatap muka, Notaris dapat pula mengetahui apakah pelaku yang ingin bertransaksi secara elektronik berada dalam keadaan tanpa paksaan atau ancaman fisik dari pihak lain, sehat rohani dan jasmani. Pemeriksaan pelaku yang akan bertransaksi ini juga membantu dalam penerbitan Sertifikat Elektronik.

Dalam pelaksanaan transaksi elektronik, pihak Pengirim mengirimkan dokumen/informasi elektronik yang ditanda tangani ke Notaris, kemudian Notaris memeriksa tanda tangan yang digunakan, identitas pengirim dan dokumen/informasi elektronik yang ditanda tangani. Jika pemeriksaan ini selesai, Notaris dapat mengirimkan informasi hasil pengecekan kepada Pengirim. Jika tidak ada masalah, lalu Notaris mengirimkan dokumen/informasi elektronik tersebut kepada Penerima. Pihak Penerima menyampaikan informasi kepada Notaris bahwa dokumen/informasi elektronik telah diterimanya. Penyampaian tersebut ditindaklanjuti oleh Notaris dengan mengirimkan informasi/laporan ke Pengirim bahwa Penerima telah menerima dokumen/informasi elektronik yang ditanda tangani.

Dari pembahasan di atas menunjukkan bahwa Certificate Authority tanpa didukung dengan peran Notaris menjadikan transaksi elektronik yang aman tapi legitimasinya lemah. Benar yang diuraikan dalam berbagai artikel di internet bahwa Certificate Authority (CA) dan Notary Authority (NA) merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan sebagai trusted third party dalam Transaksi Elektronik. Certificate Authority (CA) menyediakan Infrastruktur Teknologi yang aman digunakan oleh CA dan NA, sedangkan NA memberi legitimasi yang kuat dalam penyelenggaraan Transaksi Elektronik.

Tinggalkan komentar anda tentang Notaris dan Transaksi Elektronik

Senin, 20 Desember 2010

Notaris dan Transaksi Elektronik


Informasi terbaru Notaris dan Transaksi Elektronik
Perdagangan saat ini tidak lagi bersifat ’tradisional’ tetapi sudah memanfaatkan teknologi informasi seperti internet untuk mempromosikan produk atau jasa dan melaksanakan transaksi secara elektronik. Dikenal pula Kontrak Elektronik yang memungkinkan para pihak terikat dalam suatu kesepakatan.

Perkembangan perdagangan dan sektor lainnya yang memanfaatkan teknologi informasi dibarengi pula dengan perlindungan hukum. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik memuat pengaturan transaksi elektronik dengan dukungan Sertifikat Elektronik, Tanda Tangan Elektronik, dan Sistem Elektronik yang aman dan handal. Dengan Sertifikat Elektronik dan Tanda Tangan Elektronik maka para pihak yang saling bertransaksi dapat diotentikasi siapa penanda tangan, dan diketahui status keutuhan dokumen/informasi elektronik yang ditanda tangani.

Penggunaan Tanda Tangan Elektronik memiliki kehandalan melebihi dari tanda tangan konvensional dengan tinta basah. Kehandalan yang dimaksud, yakni:
  1. Authenticity (Ensured)
    Dengan menggunakan tanda tangan elektronik pada dokumen/informasi elektronik maka dapat dibuktikan dengan metode tertentu siapa yang menandatangani dokumen/informasi elektronik itu.
  2. Integrity
    Integritas/integrity berhubungan dengan masalah keutuhan dari suatu dokumen/informasi elektronik yang ditanda tangani. Penggunaan tanda tangan elektronik dapat menjamin bahwa informasi elektronik yang ditanda tangani dapat diketahui apakah mengalami suatu perubahan atau modifikasi oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
  3. Non-Repudiation (Tidak dapat disangkal keberadaannya)
    Non repudiation atau tidak dapat disangkalnya keberadaan suatu dokumen/informasi berhubungan dengan orang yang menandatanganinya. Si penanda tangan dokumen/informasi elektronik tidak dapat memungkiri bahwa ia telah menandatangani dan mengirimkan dokumen/informasi itu ke penerima dan tidak dapat memungkiri isi dokumen itu sepanjang tidak ada upaya perubahan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
  4. Confidentiality
    Dokumen/Informasi elektronik yang telah ditanda tangani dan dikirimkan bersifat rahasia/confidential, sehingga tidak semua orang dapat mengetahui isi informasi elektronik yang telah dirahasiakan dengan metode kriptografi.
  5. Realible
    Bahwa dokumen/informasi elektronik yang disampaikan melalui dunia maya harus mampu dipertanggungjawabkan para pihak yang melakukan transaksi. Dengan penggunaan tanda tangan elektronik disertai kunci publik dan kunci privat dalam proses merahasiakan dan menandatangani dokumen/informasi elektronik maka segala transaksi elektronik yang dilakukan di dunia maya dapat dipertanggung jawabkan secara teknis.

Dengan memahami 5 unsur kehandalan Tanda Tangan Elektronik didukung Sertifikat Elektronik, maka tidak dapat diragukan lagi keamanan transaksi elektronik. Peran Notaris pun sangat diharapkan terlibat dalam transaksi elektronik untuk memberi legitimasi yang kuat terhadap transaksi elektronik yang berlangsung yakni mengindentifikasi tanda tangan elektronik dan penanda tangan, serta memverifikasi dokumen/informasi elektronik yang ditandatangani.

Peran Notaris dalam transaksi elektronik bersama-sama dengan pihak Certificate Authority (CA) sebagai pihak ketiga yang dipercaya (trusted third party) dalam mengamankan dan melegitimasi transaksi elektronik. Certificate Authority merupakan pihak yang menerbitkan Sertifikat Elektronik yang berisikan identitas pemilik sertifikat, kunci publik dan kunci privat yang digunakan dalam transaksi elektronik untuk membuat tanda tangan elektronik, mengotentikasi si penanda tangan dan memverifikasi dokumen yang ditanda tangani.

Notaris bertindak untuk melakukan otentikasi pihak yang melakukan transaksi elektronik atau otentikasi pihak yang menandatangani dokumen/informasi elektronik, memverifikasi dokumen/informasi elektronik yang ditanda tangani para pihak, melakukan pengamanan terhadap penyimpanan informasi berupa tanda tangan dan dokumen yang ditanda tangani, membantu CA dalam penerbitan Sertifikat Elektronik khususnya mengidentifikasi para pihak yang memohon penerbitan Sertifikat Elektronik, dan terakhir menjadi perantara transaksi elektronik dimana dokumen elektronik dan tanda tangannya dikirim oleh Penerima ke Notaris, lalu Notaris melakukan otentikasi dan verifikasi lebih dahulu terhadap penanda tangan dan dokumen/informasi elektronik yang ditanda tangani, selanjutnya diteruskan ke Penerima.

Seorang penanda tangan dokumen/informasi elektronik harus hadir di depan Notaris sehingga memungkinkan Notaris untuk memeriksa identitas pelaku, keinginan pelaku, dan kompetensi/kemampuan pelaku dalam melaksanakan transaksi elektronik. Dengan bertatap muka, Notaris dapat pula mengetahui apakah pelaku yang ingin bertransaksi secara elektronik berada dalam keadaan tanpa paksaan atau ancaman fisik dari pihak lain, sehat rohani dan jasmani. Pemeriksaan pelaku yang akan bertransaksi ini juga membantu dalam penerbitan Sertifikat Elektronik.

Dalam pelaksanaan transaksi elektronik, pihak Pengirim mengirimkan dokumen/informasi elektronik yang ditanda tangani ke Notaris, kemudian Notaris memeriksa tanda tangan yang digunakan, identitas pengirim dan dokumen/informasi elektronik yang ditanda tangani. Jika pemeriksaan ini selesai, Notaris dapat mengirimkan informasi hasil pengecekan kepada Pengirim. Jika tidak ada masalah, lalu Notaris mengirimkan dokumen/informasi elektronik tersebut kepada Penerima. Pihak Penerima menyampaikan informasi kepada Notaris bahwa dokumen/informasi elektronik telah diterimanya. Penyampaian tersebut ditindaklanjuti oleh Notaris dengan mengirimkan informasi/laporan ke Pengirim bahwa Penerima telah menerima dokumen/informasi elektronik yang ditanda tangani.

Dari pembahasan di atas menunjukkan bahwa Certificate Authority tanpa didukung dengan peran Notaris menjadikan transaksi elektronik yang aman tapi legitimasinya lemah. Benar yang diuraikan dalam berbagai artikel di internet bahwa Certificate Authority (CA) dan Notary Authority (NA) merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan sebagai trusted third party dalam Transaksi Elektronik. Certificate Authority (CA) menyediakan Infrastruktur Teknologi yang aman digunakan oleh CA dan NA, sedangkan NA memberi legitimasi yang kuat dalam penyelenggaraan Transaksi Elektronik.

Tinggalkan komentar anda tentang Notaris dan Transaksi Elektronik

Minggu, 12 Desember 2010

Notaris dan Transaksi Elektronik


Informasi terbaru Notaris dan Transaksi Elektronik
Perdagangan saat ini tidak lagi bersifat ’tradisional’ tetapi sudah memanfaatkan teknologi informasi seperti internet untuk mempromosikan produk atau jasa dan melaksanakan transaksi secara elektronik. Dikenal pula Kontrak Elektronik yang memungkinkan para pihak terikat dalam suatu kesepakatan.

Perkembangan perdagangan dan sektor lainnya yang memanfaatkan teknologi informasi dibarengi pula dengan perlindungan hukum. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik memuat pengaturan transaksi elektronik dengan dukungan Sertifikat Elektronik, Tanda Tangan Elektronik, dan Sistem Elektronik yang aman dan handal. Dengan Sertifikat Elektronik dan Tanda Tangan Elektronik maka para pihak yang saling bertransaksi dapat diotentikasi siapa penanda tangan, dan diketahui status keutuhan dokumen/informasi elektronik yang ditanda tangani.

Penggunaan Tanda Tangan Elektronik memiliki kehandalan melebihi dari tanda tangan konvensional dengan tinta basah. Kehandalan yang dimaksud, yakni:
  1. Authenticity (Ensured)
    Dengan menggunakan tanda tangan elektronik pada dokumen/informasi elektronik maka dapat dibuktikan dengan metode tertentu siapa yang menandatangani dokumen/informasi elektronik itu.
  2. Integrity
    Integritas/integrity berhubungan dengan masalah keutuhan dari suatu dokumen/informasi elektronik yang ditanda tangani. Penggunaan tanda tangan elektronik dapat menjamin bahwa informasi elektronik yang ditanda tangani dapat diketahui apakah mengalami suatu perubahan atau modifikasi oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
  3. Non-Repudiation (Tidak dapat disangkal keberadaannya)
    Non repudiation atau tidak dapat disangkalnya keberadaan suatu dokumen/informasi berhubungan dengan orang yang menandatanganinya. Si penanda tangan dokumen/informasi elektronik tidak dapat memungkiri bahwa ia telah menandatangani dan mengirimkan dokumen/informasi itu ke penerima dan tidak dapat memungkiri isi dokumen itu sepanjang tidak ada upaya perubahan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
  4. Confidentiality
    Dokumen/Informasi elektronik yang telah ditanda tangani dan dikirimkan bersifat rahasia/confidential, sehingga tidak semua orang dapat mengetahui isi informasi elektronik yang telah dirahasiakan dengan metode kriptografi.
  5. Realible
    Bahwa dokumen/informasi elektronik yang disampaikan melalui dunia maya harus mampu dipertanggungjawabkan para pihak yang melakukan transaksi. Dengan penggunaan tanda tangan elektronik disertai kunci publik dan kunci privat dalam proses merahasiakan dan menandatangani dokumen/informasi elektronik maka segala transaksi elektronik yang dilakukan di dunia maya dapat dipertanggung jawabkan secara teknis.

Dengan memahami 5 unsur kehandalan Tanda Tangan Elektronik didukung Sertifikat Elektronik, maka tidak dapat diragukan lagi keamanan transaksi elektronik. Peran Notaris pun sangat diharapkan terlibat dalam transaksi elektronik untuk memberi legitimasi terhadap keabsahan transaksi elektronik yang berlangsung yakni mengindentifikasi tanda tangan elektronik dan penanda tangan, serta memverifikasi dokumen/informasi elektronik yang ditandatangani.

Peran Notaris dalam transaksi elektronik bersama-sama dengan pihak Certificate Authority (CA) sebagai pihak ketiga yang dipercaya (trusted third party) dalam mengamankan dan melegitimasi transaksi elektronik. Certificate Authority merupakan pihak yang menerbitkan Sertifikat Elektronik yang berisikan identitas pemilik sertifikat, kunci publik dan kunci privat yang digunakan dalam transaksi elektronik untuk membuat tanda tangan elektronik, mengotentikasi si penanda tangan dan memverifikasi dokumen yang ditanda tangani.

Notaris bertindak untuk melakukan otentikasi pihak yang melakukan transaksi elektronik atau otentikasi pihak yang menandatangani dokumen/informasi elektronik, memverifikasi dokumen/informasi elektronik yang ditanda tangani para pihak, melakukan pengamanan terhadap penyimpanan informasi berupa tanda tangan dan dokumen yang ditanda tangani, membantu CA dalam penerbitan Sertifikat Elektronik khususnya mengidentifikasi para pihak yang memohon penerbitan Sertifikat Elektronik, dan terakhir menjadi perantara transaksi elektronik dimana dokumen elektronik dan tanda tangannya dikirim oleh Penerima ke Notaris, lalu Notaris melakukan otentikasi dan verifikasi lebih dahulu terhadap penanda tangan dan dokumen/informasi elektronik yang ditanda tangani, selanjutnya diteruskan ke Penerima.

Seorang penanda tangan dokumen/informasi elektronik harus hadir di depan Notaris sehingga memungkinkan Notaris untuk memeriksa identitas pelaku, keinginan pelaku, dan kompetensi/kemampuan pelaku dalam melaksanakan transaksi elektronik. Dengan bertatap muka, Notaris dapat pula mengetahui apakah pelaku yang ingin bertransaksi secara elektronik berada dalam keadaan tanpa paksaan atau ancaman fisik dari pihak lain, sehat rohani dan jasmani. Pemeriksaan pelaku yang akan bertransaksi ini juga membantu dalam penerbitan Sertifikat Elektronik.

Dalam pelaksanaan transaksi elektronik, pihak Pengirim mengirimkan dokumen/informasi elektronik yang ditanda tangani ke Notaris, kemudian Notaris memeriksa tanda tangan yang digunakan, identitas pengirim dan dokumen/informasi elektronik yang ditanda tangani. Jika pemeriksaan ini selesai, Notaris dapat mengirimkan informasi hasil pengecekan kepada Pengirim. Jika tidak ada masalah, lalu Notaris mengirimkan dokumen/informasi elektronik tersebut kepada Penerima. Pihak Penerima menyampaikan informasi kepada Notaris bahwa dokumen/informasi elektronik telah diterimanya. Penyampaian tersebut ditindaklanjuti oleh Notaris dengan mengirimkan informasi/laporan ke Pengirim bahwa Penerima telah menerima dokumen/informasi elektronik yang ditanda tangani.

Dari pembahasan di atas menunjukkan bahwa Certificate Authority tanpa didukung dengan peran Notaris menjadikan transaksi elektronik yang aman tapi tidak memiliki legitimasi. Benar yang diuraikan dalam berbagai artikel di internet bahwa Certificate Authority (CA) dan Notary Authority (NA) merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan sebagai trusted third party dalam Transaksi Elektronik.

Tinggalkan komentar anda tentang Notaris dan Transaksi Elektronik

Selasa, 07 Desember 2010

Waspadai Penipuan bermodus E-mail Phising


Informasi terbaru Waspadai Penipuan bermodus E-mail Phising
Dalam era informasi sekarang ini, penyalahgunaan data sering kali terjadi oleh pelaku kejahatan, seperti penyalahgunaan data mengenai rekening perbankan. Untuk itu, kita seharusnya waspada dan mengenali praktek-praktek kejahatan yang terjadi agar terhindar dari kerugian. Salah satunya adalah E-mail Phising.
Di zaman sekarang, orang sudah akrab dengan yang namanya e-mail. Dari usia muda (anak-anak) sampai usia tua pun sudah mengenal e-mail. Banyak fasilitas yang dapat diperoleh dari penggunaannya, misalnya mengirim pesan, foto, atau aplikasi dalam hitungan detik atau menit. Tapi, penggunaan e-mail dapat pula membuat kita mengalami kerugian seperti kehilangan uang dalam kasus E-mail Phising.
Phising adalah tindakan memancing atau mengelabui seseorang untuk memperoleh informasi pribadi seperti User ID, PIN, nomor rekening bank, nomor kartu kredit secara tidak sah. Informasi ini kemudian dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk mengakses rekening seseorang, menarik atau mentransfer sejumlah uang ke rekening pelaku, atau melakukan belanja online dengan menggunakan kartu kredit orang lain. Berbagai cara ditempuh untuk mewujudkan keinginan pelaku, yang paling sering adalah mengiming-imingi seseorang dengan hadiah, membuat email dan website palsu yang menyerupai email dan website bank yang asli.
Phising sendiri berasal dari kata “fishing” berarti memancing. Phising dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti lewat telepon, chating, termasuk e-mail. Pelaku Phising (disebut pula “phiser”) biasanya mengajak atau menggiring seseorang dari e-mail untuk masuk ke website tertentu. Oleh karena itu, biasanya dalam e-mail phising terdapat link ke website tertentu.
Website tersebut akan meminta seseorang untuk memasukkan data pribadi, seperti User ID, password, PIN, nomor kartu kredit, nomor rekening, tanggal lahir, atau nama ibu kandung. Kemudian, data-data yang diperoleh akan digunakan oleh pelaku phising untuk melakukan tindak penipuan pada website bank yang asli.
Aksi Pelaku E-mail Phising :
Para pelaku kejahatan ini (“phiser”) bisa dikatakan sebagai “pencuri” yakni pencuri data pribadi dan uang orang lain, pada umumnya menggunakan e-mail atau website untuk memancing korbannya.
Pelaku mencari korban atau nasabah yang diketahui sering atau pernah melakukan transaksi online melalui website perbankan. Kemudian, si pelaku membuat alamat e-mail palsu atau e-mail jebakan yang mirip dengan alamat e-mail resmi dari perbankan. Biasanya e-mail mereka berupa iming-iming hadiah atau meminta seseorang untuk memasukkan data pribadi pada form yang disediakan dalam suatu website dengan alasan untuk verifikasi ulang. Si pelaku membuat website palsu yang dirancang sedemikian rupa sehingga mirip dengan website aslinya. Pelaku seringkali memanfaatkan logo atau merk milik bank atau penerbit kartu kredit agar lebih meyakinkan si korban.
Nasabah yang tertipu akan login ke dalam website palsu dan mulai mengisi informasi penting mengenai data pribadi, seperti nomor kartu kredit, PIN, nomor rekening, password, tanggal lahir, atau nama ibu kandung. Si korban merasa telah mengunjungi website asli bank yang ia gunakan yang tidak lain website palsu. Data pribadi tadi telah dimiliki oleh pelaku phising dan akan digunakanannya untuk mengakses rekening atau kartu kredit korban. Korban yang tertipu baru akan menyadari penipuan saat ia menerima surat pernyataan dari bank atau penerbit kartu kreditnya.
Berikut ini urutan kejadian dari kejahatan e-mail phising, dan diharapkan pembaca memahami untuk mewaspadai dan menghindari praktek kejahatan seperti ini.
1. Pertama kali
Para pelaku phising ini biasanya mencari informasi awal tentang nasabah bank yang cukup lengkap, termasuk alamat e-mail nasabah tersebut. Si pelaku membuat alamat e-mail dan website yang mirip dengan alamat e-mail dan website asli dari bank.
2. Menyebarluaskan e-mail
Pelaku phising mengirim e-mail ke alamat e-mail nasabah bank. E-mail tersebut berisikan pesan yang meyakinkan korban bahwa pesan tersebut dari bank resmi. Lalu, korban diarahkan ke website jebakan yang mirip dengan website bank yang asli dengan cara mengklik link yang disertakan dalam e-mail. Pesan tersebut dapat berupa informasi bahwa nasabah telah memenangkan undian berhadiah, untuk itu nasabah diminta untuk verifikasi data pribadi lewat website yang ditunjuk. Pesan dapat pula berupa permintaan untuk kembali mengisi data pribadi dengan alasan sistem elektronik bank baru mengalami gangguan atau perbaikan, terkadang disertai ancaman misalnya dalam jangka waktu 48 jam jika nasabah tidak melakukan pengisian ulang data pribadi maka rekening nasabah akan diblokir oleh bank.
3. Login
Korban yang mengklik link yang tertera dalam e-mail dan setelah itu masuk ke website jebakan. Agar lebih meyakinkan, korban diminta untuk melewati prosedur resmi dengan membuat username dan password yang baru agar dapat login ke website jebakan tersebut. Kemudian, muncul form yang meminta korban untuk mengisi ulang beberapa informasi mengenai data pribadi misalnya nomor kartu kredit dan PIN.
4. Penyalahgunaan
Data pribadi korban yang bersifat rahasia, sekarang sudah diketahui oleh pelaku phising. Dengan informasi penting yang didapatnya, ia dapat masuk ke website resmi bank. Kini pelaku bisa mentransfer uang korban ke rekening pelaku. Bahkan, Pelaku dapat menggunakan kartu kredit korban untuk membayar tagihah-tagihan pribadinya, termasuk berbelanja online.
5. Sadar menjadi korban
Si Korban akan sadar kalau rekening atau kartu kreditnya telah dibobol setelah menerima surat pernyataan dari bank, atau menemukan sendiri rekeningnya telah kosong.
Cara menghindari penipuan dengan modus E-mail Phising :
  • Waspada jika menerima e-mail yang meminta informasi pribadi Anda, seperti nomor rekening, nomor kartu kredit, PIN apalagi pelaku mengaku dari Bank. Bank biasanya memiliki kebijakan untuk tidak membolehkan nasabah mengisi data pribadi lewat e-mail. Jika menerima e-mail seperti ini, segera laporkan kepada Bank yang bersangkutan.
  • Waspada jika menerima e-mail yang meminta Anda untuk melakukan transfer uang ke rekening tertentu, dengan tujuan mendapatkan hadiah undian dari Bank tertentu. Sebaiknya cari keterangan lengkap dengan cara menghubungi langsung Bank yang bersangkutan.
  • Sebaiknya secara rutin mengganti password atau PIN agar tidak mudah dicuri.
  • Tiap kali masuk halaman website, perhatikan dengan seksama isi dan alamatnya. Usahakan kenali alamat website asli dari bank yang diajak bertransaksi. Jangan terpancing oleh keberadaan logo bank di website tersebut, karena logo bank mudah dicopy. Cara yang terbaik adalah menghubungi langsung bank yang bersangkutan untuk mengecek kebenaran website tersebut agar Anda tidak tertipu.
  • Waspada jika Anda menerima e-mail yang meminta PIN Anda. Pada umumnya, Bank tidak meminta PIN nasabah dengan alasan apapun. Sebaiknya cari keterangan lengkap dengan cara langsung menghubungi Bank yang bersangkutan.

Penegakan hukum :

Ketentuan hukum yang mengatur tentang phising sampai saat ini belum ada, tetapi tidak berarti perbuatan tersebut dapat dibiarkan begitu saja. Perbuatan penipuan dengan modus Phising tetap dapat dijerat dengan berbagai peraturan yang ada, diantaranya UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) No. 11 Tahun 2008. Perbuatan penipuan tersebut memenuhi unsur pidana pasal 28 ayat 1, dan pasal 35. Berikut petikan isi pasal-pasal tersebut.

Pasal 28 ayat 1
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Pasal 35
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Tindakan penipuan oleh pelaku phising jelas dilakukan dengan cara menyebarkan berita bohong dan menyesatkan sehingga konsumen (nasabah bank) menderita kerugian dalam transaksi elektronik perbankan. Dalam menjalankan aksinya, pelaku phising menciptakan informasi elektronik seperti mengirim pesan dalam bentuk e-mail ke para nasabah yang seolah-olah asli (otentik) dari bank yang resmi.

Bagi pelaku phising akan dikenai pidana penjara sesuai unsur pidana yang terpenuhi yang tercantum dalam pasal 45 ayat 2 untuk pasal 28 ayat 1, pasal 51 ayat 1 untuk pasal 35. Berikut petikan isi pasal tersebut.

Pasal 45 ayat 2
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 51 ayat 1

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Tinggalkan komentar anda tentang Waspadai Penipuan bermodus E-mail Phising

Jumat, 12 November 2010

Aturan Tindak Pidana dalam UU Pornografi dan UU ITE tentang Informasi Elektronik bermuatan Pornografi


Informasi terbaru Aturan Tindak Pidana dalam UU Pornografi dan UU ITE tentang Informasi Elektronik bermuatan Pornografi
Kemajuan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan pemanfaatannya dalam berbagai bidang kehidupan menandai perubahan peradaban manusia menuju masyarakat informasi. Internet adalah produk TIK yang memudahkan setiap orang memperoleh dan menyebarkan informasi dengan cepat, murah dan menjangkau wilayah yang sangat luas. Pemanfaatan Internet tidak hanya membawa dampak positif, tapi juga dampak negatif. Salah satu dampak negatif dari pemanfaatan internet adalah penyebaran informasi bermuatan pornografi yang menjadi perhatian serius dari Pemerintah di berbagai Negara termasuk Indonesia.

Pemerintah Cina pada tahun 2007 secara serius mengambil tindakan tegas dengan memberantas penyebarluasan pornografi di Internet. Pemerintah Cina mengganggap masalah Pornografi merupakan masalah sosial yang perlu ditangani secara serius karena memicu berbagai tindak kriminal yang marak terjadi. Sikap Pemerintah Cina bukan hanya isapan jempol, sekitar 44.000 situs porno berhasil ditutup, menahan sekitar 868 orang dan memproses 524 kasus krimimal berkaitan pornografi di Internet. Dengan dibantu tenaga ahli komputer, Cina mampu menyensor isi situs di internet, dan memblokir akses situs porno dari luar negeri. Demikian pula, Pemerintah Singapura tidak ingin bermain-main dengan soal pornografi dengan keras menindak para pelaku penyebaran pornografi terutama foto-foto bugil dan memblokir akses situs porno. Bahkan, produk pornografi dalam kemasan VCD termasuk majalah PlayBoy tidak akan dijumpai pada toko-toko di Singapura.

Bagaimana di Indonesia? Sudah banyak peraturan perundang-undangan yang memuat larangan penyebaran pornografi, diantaranya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Peraturan perundang-undangan tersebut dianggap kurang memadai dan belum memenuhi kebutuhan hukum untuk memberantas pornografi secara efektif. Oleh karena itu, sejak tahun 2006 telah bergulir pembahasan Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Dalam perjalanannya, RUU APP berganti menjadi RUU Pornografi dan pada tanggal 30 Oktober 2008, DPR RI mengesahkan UU Pornografi melalui Sidang Paripurna.

Pro dan Kontra mewarnai sebelum dan sesudah lahirnya UU Pornografi terhadap beberapa hal seperti batasan pornografi, sanksi pidana, dan peran serta masyarakat. Meskipun demikian, Pemerintah dan DPR RI menyadari sepenuhnya bahwa Indonesia perlu segera memiliki UU Pornografi dengan pertimbangan bahwa pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi dipandang sudah semakin luas dan dapat mengancam kehidupan sosial masyarakat. Kita masih ingat berbagai tindak kriminal terjadi di tengah masyarakat seperti pemerkosaan dan pelecehan seksual dimana si pelaku terdorong melakukannya setelah menonton film porno di internet, kasus maraknya penyebaran foto bugil di internet dari hasil rekayasa foto, kasus jual-beli VCD Porno yang melibatkan orang dewasa maupun anak-anak, dan masih banyak kasus lainnya. Dengan lahirnya UU Pornografi dimaksudkan untuk segera mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat, dan memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan.

Memang disadari bahwa kemajuan teknologi ternyata memberikan ruang bagi penyebaran pornografi, sebut saja penggunaan komputer untuk menggandakan file-file bermuatan pornografi ke dalam VCD, kemudian dijual atau disewakan kepada orang yang berminat. Internet yang sering digunakan untuk transaksi dagang, penyebaran ilmu pengetahuan, penyebaran berita, ternyata dapat pula dimanfaatkan untuk menyebarluaskan pornografi dalam bentuk informasi elektronik berupa gambar, foto, kartun, gambar bergerak, dan bentuk lainnya.

Menurut peneliti LIPI, Romi Satria Wahono: setiap detiknya terdapat 28258 orang melihat situs porno, setiap detiknya 372 pengguna Internet mengetikkan kata kunci tertentu di situs pencari untuk mencari konten pornografi, dan jumlah halaman situs pornografi di dunia mencapai 420 juta. Data tersebut memang sangat mengejutkan kita karena penyebaran pornografi di internet sangat cepat, apalagi di masa akan datang. Oleh karena itu, perlu komitmen yang serius dari Pemerintah dan dukungan dari masyarakat untuk melakukan langkah yang tegas dan efektif dalam mencegah dan memberantas pembuatan, penyebaran, dan penggunaan produk pornografi.

Untuk mencegah dan memberantas penyebaran pornografi lewat komputer dan internet, Indonesia telah memiliki peraturan perundang-undangan yang memuat larangan penyebaran pornografi dalam bentuk informasi elektronik yakni UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pada pasal 27 ayat 1 berbunyi ”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”. Sanksi pidana akan dikenakan bagi setiap orang yang melakukan perbuatan seperti dinyatakan dalam pasal 27 ayat 1 yakni pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Dengan berlakunya UU Pornografi, UU ITE dan peraturan perundangan-undangan yang memuat larangan pornografi tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU Pornografi. Hal ini telah ditegaskan dalam Pasal 44 UU Pornografi.

Kepemilikan Produk Pornografi
UU Pornografi menjerat bagi setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi (kecuali untuk kepentingan pribadi) .Ketentuan tentang larangan kepemilikan produk pornografi dinyatakan dalam pasal 6 bahwa Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi kecuali diberi kewenangan oleh perundang-undangan. Yang dimaksud “diberi kewenangan oleh perundang-undangan” misalnya lembaga sensor film, lembaga pengawasan penyiaran, lembaga penegak hukum, lembaga pelayanan kesehatan dan lembaga pendidikan.

Selanjutnya, Pasal 43 memerintahkan kepada setiap orang yang menyimpan atau memiliki produk pornografi untuk memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan dalam waktu paling lama 1 bulan sejak UU Pornografi berlaku. Pemusnahan yang dimaksud seperti menghapus semua file komputer bermuatan pornografi yang tersimpan di CD, Harddisk, Flash disk atau media penyimpanan lainnya. Tentu, bagi orang yang masih menyimpan produk pornografi akan terkena sanksi pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak 2 miliar rupiah.

Memproduksi, membuat dan menyebarluaskan Pornografi
Bagi orang yang memiliki website yang menyajikan cerita porno, foto bugil, film porno, dan berbagai informasi bermuatan pornografi akan dijerat dengan pasal 4 ayat 1 UU Pornografi dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (duabelas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). Bandingkan dengan sanksi pidana dalam UU ITE, terhadap setiap orang yang menyebarkan informasi pornografi (pasal 27 ayat 1) dikenai pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Tampaknya, sanksi pidana dalam UU Pornografi lebih berat. Yang dimaksud dengan "membuat" dalam Pasal 4 tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri. Dengan demikian, seseorang yang membuat produk pornografi untuk kepentingan sendiri/pribadi tidak dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Pornografi.

Pasal 27 ayat 1 UU ITE menggunakan kata ’dapat diaksesnya’, yang berarti setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya informasi elektronik bermuatan pornografi atau pelanggaran kesusilaan akan terkena sanksi pidana. Contoh, Seseorang memiliki website. Bila di dalam website itu terdapat link (hubungan) ke website lain yang memuat gambar porno maka orang itu dapat dituduh ikut menyebarluaskan pornografi atau mengarahkan orang lain mengakses situs porno. Contoh yang lain, perbuatan seseorang mengirimkan pesan lewat email kepada orang lain dan memberitahu keberadaan situs porno yang dapat diakses. Perbuatan orang itu juga termasuk perbuatan menyebarluaskan pornografi yang dilarang dalam UU ITE.

Dalam UU ITE, diatur pula larangan mengubah atau memanipulasi informasi elektronik sehingga seolah-olah tampak asli. Kita sering mendengar dan melihat berita tentang tindak kriminal dari pelaku rekayasa foto seperti foto artis, pejabat, atau orang lain yang diubah dari tidak bugil menjadi bugil (seolah-olah foto asli). Kegiatan merekayasa foto tersebut termasuk perbuatan yang dilarang dalam UU ITE terkait dengan pasal 35 yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi informasi elektronik sehingga dianggap seolah-olah data yang otentik. Bagi si pelaku dikenai sanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 12 (duabelas) tahun dan/atau denda paling banyak 12 (duabelas) miliar rupiah.

Mengunduh, Memperbanyak, menggandakan, memperjualbelikan, menyewakan Pornografi
Kegiatan seperti mengcopy file Pornografi ke CD atau media penyimpanan yang lain, lalu menyewakan atau menjualnya merupakan perbuatan yang melanggar Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi, bagi si pelaku dikenakan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (duabelas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Kegiatan seseorang untuk memfasilitasi pembuatan, penggandaan, penyebarluasan, penjualan, penyewaan, penggunaan produk pornografi merupakan kegiatan yang dilarang dalam pasal 7 UU Pornografi. Bagi pelaku yang melanggar pasal 7 dikenai pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah). Bandingkan dengan UU ITE, Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengadakan atau menyediakan perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang digunakan untuk memfasilitasi perbuatan penyebarluasan pornografi merupakan perbuatan yang dilarang dalam pasal 34 ayat 1 UU ITE. Bagi pelaku akan dikenai pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Perbuatan itu termasuk keterlibatan seseorang menyediakan fasilitas berupa perangkat keras komputer untuk menggandakan atau memperbanyak file-file pornografi dalam CD atau media penyimpanan yang lain agar dapat disebarluaskan.

Setiap orang yang memiliki produk pornografi mendapatkannya dengan cara membeli, memperoleh secara gratis, atau mengunduh dari internet. Mengunduh adalah kegiatan mengalihkan atau mengambil file dari sistem teknologi informasi dan komunikasi. Kegiatan mengunduh sering dilakukan di internet, seperti mengunduh artikel ilmiah, berita, cerita humor, dan informasi lainnya. Tapi, mengunduh pornografi merupakan perbuatan yang dilarang pada pasal 5 UU Pornografi. Setiap orang yang mengunduh pornografi dikenai pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak 2 miliar rupiah. Pemerintah telah berupaya untuk melakukan pemblokiran terhadap akses situs porno agar tidak dapat diunduh dengan menyediakan software antipornografi. Meskipun demikian, situs porno di internet bertambah jumlahnya setiap saat, sehingga penggunaan software antipornografi perlu dibarengi dengan upaya yang lain, misalnya memberdayakan peran orang tua untuk mengawasi dan memberi penjelasan kepada anak-anak untuk tidak mengunduh pornografi lewat internet atau media lainnya.

Pencegahan Pornografi dengan Peran Serta Masyarakat dan Pemerintah
UU Pornografi tidak hanya memuat pasal-pasal larangan tetapi memuat pula peran serta masyarakat dan pemerintah untuk mencegah penyebarluasan pornografi. Pasal 15 dikatakan “Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap pornografi”. Selanjutnya, dalam ketentuan umum pada Pasal 1 yang dimaksud dengan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun. Untuk usia di bawah 18 tahun, akses pornografi oleh anak-anak kemungkinan dilakukan lewat Internet, dan tempat yang mudah dijangkau adalah Warnet. Bagi pemilik dan pengelola warnet berkewajiban mengawasi dan mencegah akses pornografi lewat internet, misalnya mengatur posisi komputer agar menyulitkan pengunjung warnet untuk mengakses situs porno, menggunakan software antipornografi, dan upaya lainnya.

Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi dengan cara melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran melalui internet. Pemerintah daerah berwenang mengembangkan edukasi misalnya penyuluhan ke sekolah-sekolah tentang bahaya dan dampak pornografi. Masyarakat diharapkan dapat ikut berperan serta untuk mencegah penyebarluasan pornografi dengan melaporkan pelanggaran, melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pornografi dan upaya pencegahannya. Peran serta masyarakat harus sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, maksudnya masyarakat tidak boleh melakukan tindakan main hakim sendiri, tindakan kekerasan, razia (sweeping), atau tindakan melawan hukum lainnya, hal ini ditegaskan dalam Bagian Penjelasan UU Pornografi.

Pencegahan dan Pemberantasan Pornografi oleh Aparat Penegak Hukum
Untuk melaksanakan UU Pornografi, Aparat Penegak Hukum memiliki kewenangan untuk mencegah dan memberantas penyebaran produk pornografi. Berbagai upaya dapat dilakukan diantaranya melakukan razia (sweeping) di berbagai tempat termasuk pengguna komputer untuk memeriksa keberadaan produk pornografi, menindak para pembuat website pornografi, melakukan penyuluhan tentang bahaya pornografi dan sanksi pidana. Kewenangan Aparat tersebut dipertegas dalam Pasal 25 UU Pornografi tentang penyidikan bahwa penyidik berwenang membuka akses, memeriksa file komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya. Pemilik data atau penyimpan data atau penyedia jasa layanan elektronik wajib menyerahkan atau membuka data elektornik yang diminta oleh Penyidik.

Tinggalkan komentar anda tentang Aturan Tindak Pidana dalam UU Pornografi dan UU ITE tentang Informasi Elektronik bermuatan Pornografi

Selasa, 22 Juni 2010

Aturan Tindak Pidana dalam UU Pornografi dan UU ITE tentang Informasi Elektronik bermuatan Pornografi


Informasi terbaru Aturan Tindak Pidana dalam UU Pornografi dan UU ITE tentang Informasi Elektronik bermuatan Pornografi
Kemajuan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan pemanfaatannya dalam berbagai bidang kehidupan menandai perubahan peradaban manusia menuju masyarakat informasi. Internet adalah produk TIK yang memudahkan setiap orang memperoleh dan menyebarkan informasi dengan cepat, murah dan menjangkau wilayah yang sangat luas. Pemanfaatan Internet tidak hanya membawa dampak positif, tapi juga dampak negatif. Salah satu dampak negatif dari pemanfaatan internet adalah penyebaran informasi bermuatan pornografi yang menjadi perhatian serius dari Pemerintah di berbagai Negara termasuk Indonesia.

Pemerintah Cina pada tahun 2007 secara serius mengambil tindakan tegas dengan memberantas penyebarluasan pornografi di Internet. Pemerintah Cina mengganggap masalah Pornografi merupakan masalah sosial yang perlu ditangani secara serius karena memicu berbagai tindak kriminal yang marak terjadi. Sikap Pemerintah Cina bukan hanya isapan jempol, sekitar 44.000 situs porno berhasil ditutup, menahan sekitar 868 orang dan memproses 524 kasus krimimal berkaitan pornografi di Internet. Dengan dibantu tenaga ahli komputer, Cina mampu menyensor isi situs di internet, dan memblokir akses situs porno dari luar negeri. Demikian pula, Pemerintah Singapura tidak ingin bermain-main dengan soal pornografi dengan keras menindak para pelaku penyebaran pornografi terutama foto-foto bugil dan memblokir akses situs porno. Bahkan, produk pornografi dalam kemasan VCD termasuk majalah PlayBoy tidak akan dijumpai pada toko-toko di Singapura.

Bagaimana di Indonesia? Sudah banyak peraturan perundang-undangan yang memuat larangan penyebaran pornografi, diantaranya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Peraturan perundang-undangan tersebut dianggap kurang memadai dan belum memenuhi kebutuhan hukum untuk memberantas pornografi secara efektif. Oleh karena itu, sejak tahun 2006 telah bergulir pembahasan Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Dalam perjalanannya, RUU APP berganti menjadi RUU Pornografi dan pada tanggal 30 Oktober 2008, DPR RI mengesahkan UU Pornografi melalui Sidang Paripurna.

Pro dan Kontra mewarnai sebelum dan sesudah lahirnya UU Pornografi terhadap beberapa hal seperti batasan pornografi, sanksi pidana, dan peran serta masyarakat. Meskipun demikian, Pemerintah dan DPR RI menyadari sepenuhnya bahwa Indonesia perlu segera memiliki UU Pornografi dengan pertimbangan bahwa pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi dipandang sudah semakin luas dan dapat mengancam kehidupan sosial masyarakat. Kita masih ingat berbagai tindak kriminal terjadi di tengah masyarakat seperti pemerkosaan dan pelecehan seksual dimana si pelaku terdorong melakukannya setelah menonton film porno di internet, kasus maraknya penyebaran foto bugil di internet dari hasil rekayasa foto, kasus jual-beli VCD Porno yang melibatkan orang dewasa maupun anak-anak, dan masih banyak kasus lainnya. Dengan lahirnya UU Pornografi dimaksudkan untuk segera mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat, dan memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan.

Memang disadari bahwa kemajuan teknologi ternyata memberikan ruang bagi penyebaran pornografi, sebut saja penggunaan komputer untuk menggandakan file-file bermuatan pornografi ke dalam VCD, kemudian dijual atau disewakan kepada orang yang berminat. Internet yang sering digunakan untuk transaksi dagang, penyebaran ilmu pengetahuan, penyebaran berita, ternyata dapat pula dimanfaatkan untuk menyebarluaskan pornografi dalam bentuk informasi elektronik berupa gambar, foto, kartun, gambar bergerak, dan bentuk lainnya.

Menurut peneliti LIPI, Romi Satria Wahono: setiap detiknya terdapat 28258 orang melihat situs porno, setiap detiknya 372 pengguna Internet mengetikkan kata kunci tertentu di situs pencari untuk mencari konten pornografi, dan jumlah halaman situs pornografi di dunia mencapai 420 juta. Data tersebut memang sangat mengejutkan kita karena penyebaran pornografi di internet sangat cepat, apalagi di masa akan datang. Oleh karena itu, perlu komitmen yang serius dari Pemerintah dan dukungan dari masyarakat untuk melakukan langkah yang tegas dan efektif dalam mencegah dan memberantas pembuatan, penyebaran, dan penggunaan produk pornografi.

Untuk mencegah dan memberantas penyebaran pornografi lewat komputer dan internet, Indonesia telah memiliki peraturan perundang-undangan yang memuat larangan penyebaran pornografi dalam bentuk informasi elektronik yakni UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pada pasal 27 ayat 1 berbunyi ”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”. Sanksi pidana akan dikenakan bagi setiap orang yang melakukan perbuatan seperti dinyatakan dalam pasal 27 ayat 1 yakni pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Dengan berlakunya UU Pornografi, UU ITE dan peraturan perundangan-undangan yang memuat larangan pornografi tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU Pornografi. Hal ini telah ditegaskan dalam Pasal 44 UU Pornografi.

Kepemilikan Produk Pornografi
UU Pornografi menjerat bagi setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi (kecuali untuk kepentingan pribadi) .Ketentuan tentang larangan kepemilikan produk pornografi dinyatakan dalam pasal 6 bahwa Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi kecuali diberi kewenangan oleh perundang-undangan. Yang dimaksud “diberi kewenangan oleh perundang-undangan” misalnya lembaga sensor film, lembaga pengawasan penyiaran, lembaga penegak hukum, lembaga pelayanan kesehatan dan lembaga pendidikan.

Selanjutnya, Pasal 43 memerintahkan kepada setiap orang yang menyimpan atau memiliki produk pornografi untuk memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan dalam waktu paling lama 1 bulan sejak UU Pornografi berlaku. Pemusnahan yang dimaksud seperti menghapus semua file komputer bermuatan pornografi yang tersimpan di CD, Harddisk, Flash disk atau media penyimpanan lainnya. Tentu, bagi orang yang masih menyimpan produk pornografi akan terkena sanksi pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak 2 miliar rupiah.

Ketidaksengajaan dalam Kepemilikan Produk Pornografi
Setiap orang perlu berhati-hati dalam menerima pemberian atau titipan Komputer/Laptop dari orang lain khususnya penyimpan data seperti flash disk, hard disk, CD, atau penyimpan lainnya. Ketika Anda diberi Compact Disk (CD) oleh seseorang berisikan program aplikasi, Anda perlu memeriksa dengan seksama sebab mungkin terdapat file-file pornografi yang terselip diantara file-file lainnya yang dapat menyusahkan Anda jika didapati oleh aparat penegak hukum. Jika Anda menemui file bermuatan pornografi segera menghapusnya.

Memang, tidak setiap orang memiliki produk pornografi karena kesengajaan atau kemauan orang itu. Misalnya, si A mendapat kiriman gambar porno dari orang lain lewat Email atau MMS (handphone). Apakah si A dikatakan memiliki gambar porno dengan sengaja dan melanggar Pasal 6 UU Pornografi? Perlu dilihat dari 2 Peristiwa yang berbeda. Peristiwa pertama, si A menerima gambar porno dari seseorang lantas gambar yang diterimanya belum sempat dibuka atau dilihat. Peristiwa kedua, si A menerima gambar porno dari seseorang dan si A sudah membuka atau melihatnya, lalu membiarkannya tanpa menghapus gambar itu. Terhadap peristiwa pertama, si A dikatakan tidak sengaja memiliki gambar porno karena tanpa sepengetahuannya (belum dilihat). Terhadap peristiwa kedua, si A dengan sengaja memiliki atau menyimpan gambar porno karena membiarkan gambar itu tersimpan setelah dilihatnya. Jadi, si A dalam peristiwa kedua melanggar Pasal 6 UU Pornografi. Dalam peristiwa pertama, si A tidak melanggar Pasal 6 UU Pornografi, bahkan si A dapat melaporkan ke pihak yang berwajib atas perbuatan seseorang yang mengirimkan gambar porno lewat Email atau Handphone kepada si A dengan tuduhan menyebarluaskan pornografi.

Memproduksi, membuat dan menyebarluaskan Pornografi
Bagi orang yang memiliki website yang menyajikan cerita porno, foto bugil, film porno, dan berbagai informasi bermuatan pornografi akan dijerat dengan pasal 4 ayat 1 UU Pornografi dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (duabelas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). Bandingkan dengan sanksi pidana dalam UU ITE, terhadap setiap orang yang menyebarkan informasi pornografi (pasal 27 ayat 1) dikenai pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Tampaknya, sanksi pidana dalam UU Pornografi lebih berat.

Bahkan, Pasal 27 ayat 1 UU ITE menggunakan kata ’dapat diaksesnya’, yang berarti setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya informasi elektronik bermuatan pornografi atau pelanggaran kesusilaan akan terkena sanksi pidana. Contoh, Seseorang memiliki website. Bila di dalam website itu terdapat link (hubungan) ke website lain yang memuat gambar porno maka orang itu dapat dituduh ikut menyebarluaskan pornografi atau mengarahkan orang lain mengakses situs porno. Contoh yang lain, perbuatan seseorang mengirimkan pesan lewat email kepada orang lain dan memberitahu keberadaan situs porno yang dapat diakses. Perbuatan orang itu juga termasuk perbuatan menyebarluaskan pornografi yang dilarang dalam UU ITE.

Dalam UU ITE, diatur pula larangan mengubah atau memanipulasi informasi elektronik sehingga seolah-olah tampak asli. Kita sering mendengar dan melihat berita tentang tindak kriminal dari pelaku rekayasa foto seperti foto artis, pejabat, atau orang lain yang diubah dari tidak bugil menjadi bugil (seolah-olah foto asli). Kegiatan merekayasa foto tersebut termasuk perbuatan yang dilarang dalam UU ITE terkait dengan pasal 35 yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi informasi elektronik sehingga dianggap seolah-olah data yang otentik. Bagi si pelaku dikenai sanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 12 (duabelas) tahun dan/atau denda paling banyak 12 (duabelas) miliar rupiah.

Mengunduh, Memperbanyak, menggandakan, memperjualbelikan, menyewakan Pornografi
Kegiatan seperti mengcopy file Pornografi ke CD atau media penyimpanan yang lain, lalu menyewakan atau menjualnya merupakan perbuatan yang melanggar Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi, bagi si pelaku dikenakan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (duabelas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Kegiatan seseorang untuk memfasilitasi pembuatan, penggandaan, penyebarluasan, penjualan, penyewaan, penggunaan produk pornografi merupakan kegiatan yang dilarang dalam pasal 7 UU Pornografi. Bagi pelaku yang melanggar pasal 7 dikenai pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah). Bandingkan dengan UU ITE, Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengadakan atau menyediakan perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang digunakan untuk memfasilitasi perbuatan penyebarluasan pornografi merupakan perbuatan yang dilarang dalam pasal 34 ayat 1 UU ITE. Bagi pelaku akan dikenai pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Perbuatan itu termasuk keterlibatan seseorang menyediakan fasilitas berupa perangkat keras komputer untuk menggandakan atau memperbanyak file-file pornografi dalam CD atau media penyimpanan yang lain agar dapat disebarluaskan.

Setiap orang yang memiliki produk pornografi mendapatkannya dengan cara membeli, memperoleh secara gratis, atau mengunduh dari internet. Mengunduh adalah kegiatan mengalihkan atau mengambil file dari sistem teknologi informasi dan komunikasi. Kegiatan mengunduh sering dilakukan di internet, seperti mengunduh artikel ilmiah, berita, cerita humor, dan informasi lainnya. Tapi, mengunduh pornografi merupakan perbuatan yang dilarang pada pasal 5 UU Pornografi. Setiap orang yang mengunduh pornografi dikenai pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak 2 miliar rupiah. Pemerintah telah berupaya untuk melakukan pemblokiran terhadap akses situs porno agar tidak dapat diunduh dengan menyediakan software antipornografi. Meskipun demikian, situs porno di internet bertambah jumlahnya setiap saat, sehingga penggunaan software antipornografi perlu dibarengi dengan upaya yang lain, misalnya memberdayakan peran orang tua untuk mengawasi dan memberi penjelasan kepada anak-anak untuk tidak mengunduh pornografi lewat internet atau media lainnya.

Pencegahan Pornografi dengan Peran Serta Masyarakat dan Pemerintah
UU Pornografi tidak hanya memuat pasal-pasal larangan tetapi memuat pula peran serta masyarakat dan pemerintah untuk mencegah penyebarluasan pornografi. Pasal 15 dikatakan “Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap pornografi”. Selanjutnya, dalam ketentuan umum pada Pasal 1 yang dimaksud dengan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun. Untuk usia di bawah 18 tahun, akses pornografi oleh anak-anak kemungkinan dilakukan lewat Internet, dan tempat yang mudah dijangkau adalah Warnet. Bagi pemilik dan pengelola warnet berkewajiban mengawasi dan mencegah akses pornografi lewat internet, misalnya mengatur posisi komputer agar menyulitkan pengunjung warnet untuk mengakses situs porno, menggunakan software antipornografi, dan upaya lainnya.

Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi dengan cara melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran melalui internet. Pemerintah daerah berwenang mengembangkan edukasi misalnya penyuluhan ke sekolah-sekolah tentang bahaya dan dampak pornografi. Masyarakat diharapkan dapat ikut berperan serta untuk mencegah penyebarluasan pornografi dengan melaporkan pelanggaran, melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pornografi dan upaya pencegahannya. Peran serta masyarakat harus sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, maksudnya masyarakat tidak boleh melakukan tindakan main hakim sendiri, tindakan kekerasan, razia (sweeping), atau tindakan melawan hukum lainnya, hal ini ditegaskan dalam Bagian Penjelasan UU Pornografi.

Pencegahan dan Pemberantasan Pornografi oleh Aparat Penegak Hukum
Untuk melaksanakan UU Pornografi, Aparat Penegak Hukum memiliki kewenangan untuk mencegah dan memberantas penyebaran produk pornografi. Berbagai upaya dapat dilakukan diantaranya melakukan razia (sweeping) di berbagai tempat termasuk pengguna komputer untuk memeriksa keberadaan produk pornografi, menindak para pembuat website pornografi, melakukan penyuluhan tentang bahaya pornografi dan sanksi pidana. Kewenangan Aparat tersebut dipertegas dalam Pasal 25 UU Pornografi tentang penyidikan bahwa penyidik berwenang membuka akses, memeriksa file komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya. Pemilik data atau penyimpan data atau penyedia jasa layanan elektronik wajib menyerahkan atau membuka data elektornik yang diminta oleh Penyidik.

Tinggalkan komentar anda tentang Aturan Tindak Pidana dalam UU Pornografi dan UU ITE tentang Informasi Elektronik bermuatan Pornografi

Rabu, 05 Mei 2010

Busana kerja plus busana hamil

Ada ga yang diantara anda walaupun usia hamil sudah bulan tua mungkin enam atau tujuh bulan namun tetap masih bisa bekerja. Pasti ada, saya salut akan hal itu. Pantang menyerah demi nanti membeli susu buat sang buah hati yang akan hadir di tengah – tengah anda. Saya ada sedikit curhatan hati untuk anda. Membeli BAJU HAMIL agak gampang- gampang susah. Mungkin anda harus bolak balik vitting room lebih dari tiga kali.

Agar nyaman, bebas, dan tidak gerah. Bagusnya anda memilih bahan cotton dan dari kain yang soft. Warnanya jangan yang norak. Barusan saya mampir ke GROSIR BUSANA MUSLIM di pusat kota. Laris sekali toko itu. Saya pikir pantas, karena masing – masing pegawai telah mempunyai tugasnya sendiri. Seperti bagian baju hamil, baju pesta, sehari – hari, dan lain-lain. Telah ada pegawai dan ahlinya jadi anda bisa bebas konsultasi dan memilih serta vittinya pun telah ada di masing – masing, praktis bukan.

Senin, 03 Mei 2010

Berbagi Tips dan Triks Gratis

Dapatkan Tips dan triks Gratis untuk menghasilkan Uang Dari Blog. Di
www.uangdariblog.com anda akan menemukan banyak sekali tips yang akan
membatu anda mendapatkan penghasilan pertama dari blog. Semua tips dan
trik itu bisa anda dapatkan dengan gratis tanpa mengeluarkan uang
sepeserpun. Selain dari Di www.uangdariblog.com, anda juga bisa
mendapatkan berbagai trik di www.ayoberbagi.com.

Kamis, 15 April 2010

Manfaat Buah Nona

Apakah anda tau dengan buah yang satu ini? Buah yang memiliki banyak nama daerah seperti Buwah nona, Buah nona kapri, Jambu nona. Serba rabsa (Aceh); Buwah unah (Lampung); Manowa, Nona (Sunda); Kanowa, Kemulwa, Kluwa (Jawa); Buwah nyonya (Ambon). Apakah sekarang anda sudah tau OBAT HERBAL buah nona?

Tentu anda sudahtau kalau ternyata buah nona juga bisa di jadikan obat, tentu saja setelah diolah terlebih dahulu dengan ditambahkan berbagai bahan lainnya. Lalu penyakit apakah yang bisa disembuhkan oleh OBAT TRADISIONAL ini? Menghilangkan “kutu kepala”, ya ternyata buah nona ini bisa kita gunakan untuk menghilangkan kutu yang ada di kepala kita. Apakah anda kutuan? Saya rasa anda harus mencoba menggunakan obat alami yang satu ini, ketimbang anda menggunakan obat modern yang efek sampingnya banyak. Namun belakangan sudah banyak obat modern yang memakai bahan alami sebagai bahan dasar pembuatan obat.

Rabu, 17 Maret 2010

Sony Corp vs Sony AK


Informasi terbaru Sony Corp vs Sony AK
Somasi dari Sony Corp kepada pengelola Sony-AK.com yakni Sony Arianto Kurniawan tentang kemiripan nama domain Sony-AK.Com dengan merek “Sony” terjadi beberapa saat yang lalu. Sebagai perusahaan raksasa di dunia, Sony Corp telah berkiprah lama sehingga produknya dikenal banyak orang di dunia. Sony Corp tentu ingin menjaga citra merek “Sony”. Oleh karena itu, ketika ada nama domain yang mirip dengan merek “Sony” dan membahas seputar Teknologi Informasi apalagi menjadi Knowlegde Center dianggap dapat menimbulkan persepsi yang keliru bagi pengunjung internet sebagai bagian situs resmi dari Sony Corp, padahal kenyataannya tidak demikian.

Ditinjau dari nama domain “Sony-AK.com” memang dapat menimbulkan persepsi yang keliru karena AK merupakan singkatan yang dapat memiliki kepanjangan yang dipersepsikan berbeda oleh pengunjung situs itu, mungkin ada pengunjung yang menganggap AK adalah singkatan nama suatu negara. Hal ini tidak akan menimbulkan persepsi yang keliru bila nama domain yang digunakan seperti “Sony-Ari-Kur.com”

Dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah diatur mengenai kepemilikan nama domain dan penggunaannya. Dalam Pasal 23 dinyatakan bahwa:
  1. Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat berhak memiliki Nama Domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama.
  2. Pemilikan dan penggunaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada iktikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak Orang lain.
  3. Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud.

Dalam Pasal 23 ayat (2) secara tegas dinyatakan bahwa pemilikan dan penggunaan Nama Domain harus didasarkan iktikad baik. Hal ini berarti bahwa kemiripan nama domain bukan satu-satunya ukuran untuk men-klaim bahwa terjadi suatu pelanggaran hukum, tetapi harus dilihat pula bagaimana penggunaan nama domain tersebut. Penggunaan nama domain bertitik tolak pada isi atau content yang dimuat dalam nama domain tersebut. Apakah content-nya dapat memperlemah tingkat pencitraan suatu merek produk tertentu? Meskipun suatu nama domain yang menyerupai nama merek produk tertentu tidak berisikan content yang menjelekkan merek tersebut, tetapi perlu diperhatikan pula seberapa tingkat pencitraan baik suatu merek dipengaruhi oleh isi suatu nama domain? Ketika pencitraan yang dimunculkan tidak memenuhi standar pencitraan dari perusahaan merek tersebut tentu akan mempengaruhi penjualan produknya di pasaran. Pencitraan merek merupakan salah satu strategi dalam meraih keunggulan kompetitif.

Langkah yang tepat sudah dilakukan oleh pengelola Sony-AK.com dengan menjawab somasi pihak Sony Corp seperti dikutip dalam situs detikinet.com:

Saya sudah menerima e-mail mengenai keberatan pengunaan nama domain sony-ak.com. Sebelumnya saya ingin menyampaikan beberapa poin mengenai domain tersebut.

  1. Domain sony-ak.com saya daftarkan karena berawal dari nama saya "sony" dari Sony nama depan saya, "-ak" merupakan singkatan dari nama belakang saya "Arianto Kurniawan".
  2. Domain tersebut sudah saya daftarkan sejak July 28, 2003 (www.whois.sc/sony-ak.com)
  3. Saya mengisi sony-ak.com dengan tulisan-tulisan saya pribadi, karena kompetensi saya di bidang IT dan saya hobby menulis, dan saya suka knowledge sharing maka saya menulis segala sesuatu mengenai IT pada domain tersebut.
  4. Situs sony-ak.com saya beri label Sony AK Knowledge Center karena sebagai media knowledge sharing saya pribadi dengan semua pembaca online di seluruh dunia
  5. Sony AK Knowledge Center mengandung kata SONY tapi Sony AK Knowledge Center bukanlah MEREK.
  6. Sony AK Knowledge Center tidak berbadan hukum dan saya juga tidak ada niat untuk membuat badan hukum atas label tersebut.
  7. Sony AK Knowledge Center juga bukan organisasi dan tidak mendapat profit apa-apa.
  8. Sony AK Knowledge Center juga tidak berhubungan dengan produk-produk "SONY Corporation" Jepang, walaupun di surat Anda menyebutkan bahwa usaha kelas 41 (seputar pendidikan) mungkin bersinggungan dengan konten kita, tapi saya dari dalam hati tidak ada niat sedikitpun untuk sengaja "mendompleng" nama SONY Corporation.
  9. Saya juga tidak ada niat untuk membuat bingung para audience dengan menanggapi
  10. Saya tidak melakukan promosi apapun sejak situs ini berdiri tahun 2003, paling-paling semua berawal dari internet dan masuk search engine.

Meskipun, Sony Arianto Kurniawan sebagai pengelola Sony-AK.com telah memberikan jawaban atas keberatan Sony Corp terhadap penggunaan nama domain Sony-AK.com, tetapi masih perlu dibarengi dengan menjelaskan dalam situs Sony-AK.com mengenai bagaimana keterkaitannya dengan Sony Corp agar pengunjung tidak memiliki persepsi yang keliru. Pengelola Sony-AK.com telah menjelaskan dalam situsnya bahwa situs tersebut merupakan personal blog saja yang berkaitan dengan nama pengelolanya “Sony Arianto Kurniawan”, dan keberadaan Sony-AK.com tidak memiliki hubungan atau afiliasi dengan Sony Corp (ditampilkan pada halaman depan situs). Pernyataan tersebut sudah cukup menerangkan persoalan kemiripan antara Sony-AK.com dengan merek “Sony”, dan penggunaan situs tersebut.

Pihak Sony Corp sepatutnya memberikan apresiasi dan tanggapan yang positif atas itikad baik dari Sony Arianto Kurniawan untuk menjawab somasi dan menjelaskan dalam situsnya. Pihak Sony Corp sepatutnya memandang masalah ini sudah selesai dan Sony Arianto Kurniawan tidak perlu menghentikan penggunaan nama domain “Sony-AK.com”, karena memang tidak memiliki hubungan atau afiliasi dengan Sony Corp. Content dari situs Sony-AK.com tidak mempengaruhi pencitraan merek "Sony".

Tinggalkan komentar anda tentang Sony Corp vs Sony AK

Jumat, 19 Februari 2010

Benefits of self-managed Super Fund

This article is about Finance Information, this article will very useful if you know how to apply. Please read careful, and if you have question for this article, don't forget to use comment box.

If using a SMSF as an alternative to a managed super fund, will soon start to see a number of benefits come to light as a result.

Taking Control

A car gives you the opportunity to make decisions about where they invest the funds. If it is stocks, bonds, property or money, you can choose exactly how much to invest in options and want to switch investments if the market changes. It really lets you get the most out of each and every situation experienced by financial markets.

Low pay taxes

Retirement levies a tax of 15% of contributions, income and payment of funds balance. Many people choose to make additional payments on your car because the tax is good what is below the calculated revenue. During the life of them can tell the thousands of dollars accumulate more.

Protection

All self managed super fund are protected from bankruptcy and other lawsuits, so if something happens to your retirement savings are safe.

Lower rates

One of the biggest benefits of a SMSF is the lower fees offered by the trustee. collect its annual dues based on your super balance, so the more you have in mind, it is the result. Rates not only increase your savings grow, but calculated sliding scale percentage. Furthermore, the rate itself is only a flat fee not to increase as you grow your retirement account.

Other benefits

* Self Managed Super funds are allowed to control the time and disposal of assets. This means that if you get a property now and appreciated by a certain percentage when you retire, you can transfer your pension fund under and you have to pay any taxes on gains from asset.

* SMSF allow for tax deductible premiums.

* No minimum quotas and restrictions on frequency contribute to a fund administered by the free super.

There is a large variety of benefits that accompany a self-managed super funds, but it is important to understand if they meet the requirements so you can get the most from your super.

What Do You think about this Finance Info? do you like it?

Senin, 15 Februari 2010

RPM Konten Multimedia


Informasi terbaru RPM Konten Multimedia
Rencana Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Konten Multimedia yang telah disusun oleh Depkominfo beberapa saat yang lalu sedang diuji publik dari tanggal 11 Februari 2010 s/d 19 Februari 2010 untuk mendapatkan masukan dari masyarakat agar RPM tersebut lebih sempurna dan penerapannya dapat efektif.
Sebenarnya, RPM Konten Multimedia merupakan pengaturan lebih lanjut atas Konten yang dilarang dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) meliputi diantaranya perjudian, pornografi, penghinaan dan pencemaran nama baik, berita bohong. RPM Konten Multimedia merupakan pengaturan secara teknis mengenai tanggungjawab Penyelenggara jasa Multimedia dan peran Tim Konten Multimedia dalam mengawasi dan melakukan tindakan terhadap konten yang dilarang.
Dalam UU ITE, khususnya bab VII melarang Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan seperti melanggar kesusilaan, perjudian, pemerasan dan/atau pengancaman, berita bohong. Frasa "Setiap Orang" menunjukkan keberlakuannya baik terhadap Penyelenggara maupun Pengguna jasa Multimedia.
RPM Konten Multimedia dimaksudkan untuk melindungi kepentingan umum dari perbuatan orang lain yang menyalahgunakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik. Perlindungan kepentingan umum tersebut dilakukan dengan cara meningkatkan tanggungjawab Penyelenggara jasa Multimedia dan peran Tim Konten Multimedia, tanpa bermaksud untuk meniadakan tanggungjawab Pengguna. Dalam Pasal 9 ayat 1 huruf c RPM Konten Multimedia dinyatakan bahwa “keharusan bagi Pengguna untuk tunduk pada hukum negara Republik Indonesia”. Hal ini berarti bahwa ketika Pengguna memuat konten yang dilarang maka Pengguna akan dijerat dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku diantaranya UU ITE.
Dalam masa uji publik RPM Konten Multimedia telah menuai banyak tanggapan dari berbagai kalangan masyarakat. Pada bagian berikut ini, beberapa komentar dari saya atas tanggapan tersebut.
Tanggapan 1 :
RPM cuma di arahkan ke Wadah, Media, dan Providernya. Sementara pada hari ini content lebih banyak bersifat Blog, Diskusi di Forum atau Tweet. Di dunia Internet, prinsip tanggung jawab yang di pegang adalah end-to-end. RPM tidak mengatur sama sekali pertanggung jawaban sumber berita / informasi /pengupload.
Komentar : RPM ini memang lebih dominan mengatur tentang tanggungjawab Penyelenggara jasa Multimedia dan peran Tim Konten Multimedia dalam mengawasi dan melakukan tindakan terhadap konten yang dilarang. Meskipun demikian, dalam Pasal 9 ayat 1 huruf c jelas bahwa pertanggungjawaban bukan hanya pada Penyelenggara tetapi juga pada Pengguna. Apalagi, dalam UU ITE sudah ditegaskan larangan setiap orang (baik Penyelenggara maupun Pengguna) mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan dilarang.
Tanggapan 2 :
Dalam Pasal 8(c) dimana penyelenggara wajib memantau seluruh Konten dalam layanannya yang dimuat, ditransmisikan, diumumkan, dan/atau disimpan oleh Pengguna yang dilakukan dengan cara melakukan penyaringan. Tindakan penyaringan tidak mudah dilakukan.
Komentar : Penyaringan yang dimaksudkan dalam Pasal 8(c) memperhatikan pula kemampuan dari Penyelenggara jasa Multimedia. Penyelenggara menyediakan sarana penyaringan menurut upaya terbaik Penyelenggara sesuai dengan kapasitas Teknologi Informasi, kapasitas finansial, dan otoritas yang dimilikinya (sudah dijelaskan dalam Pasal 10 ayat 1).
Tanggapan 3 :
Dalam pasal 9 ayat 1 huruf b yang mewajibkan keharusan bagi pengguna untuk memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai identitas dan kontaknya saat mendaftar dianggap tidak ada jaminan, karena di Internet orang sering mendaftar dengan alamat palsu.
Komentar : Seorang pengguna mungkin saja memalsukan identitasnya, tetapi tentu tindakan tersebut akan merugikan pengguna itu sendiri. Ketika Penyelenggara melakukan penutupan akses (blocking) terhadap konten yang dimuat oleh Pengguna, maka dengan memalsukan identitasnya, dia tidak dapat menggunakan haknya untuk melakukan upaya hukum atas keberatan terhadap tindakan Penyelenggara tersebut.
Tanggapan 4 :
Pasal 14 yang memungkinkan penyelenggara wajib meminta pengguna untuk menghapus dari Sistem Elektronik Penyelenggara Konten yang telah diputuskan oleh Penyelenggara atau Tim Konten Multimedia sebagai Konten yang dilarang bisa diterjemahkan sangat represif.
Komentar : Dalam Pasal 2 ayat 2 dinyatakan "Tujuan dari pembentukan Peraturan Menteri Kominfo ini adalah untuk memberikan pedoman kepada Penyelenggara untuk bertindak secara patut, teliti, dan hati-hati dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya yang terkait dengan Konten Multimedia". RPM ini sudah jelas meminta Penyelenggara untuk bertindak hati-hati, teliti, dan secara patut untuk menghindari tindakan represif. Selanjutnya, dalam Pasal 14 ayat 3 dinyatakan "Penyelenggara dapat menghapus Konten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap". Hal ini menunjukkan bahwa Penyelenggara tidak boleh melakukan tindakan secara represif langsung melakukan penghapusan konten yang dilarang tetapi harus mendapatkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Apalagi dalam Pasal 20 ayat 1 dinyatakan bahwa "Direktur Jenderal berwenang melakukan pemantauan dan penilaian untuk mendorong Penyelenggara mematuhi Peraturan Menteri ini". Hal ini berarti bahwa Penyelenggara tidak boleh bertindak sewenang-wenang dan selalu dalam pengawasan atau pemantauan Direktur Jenderal.
Tanggapan 5 :
Dalam RPM pasal 20 juga diungkapkan bahwa seorang Direktur Jenderal dapat menjadikan penilaiannya atas kepatuhan Penyelenggara dalam melaksanakan Peraturan Menteri ini sebagai salah satu indikator prestasi Penyelenggara dalam melaksanakan ijin penyelenggaraan jasa Multimedia. Di pasal 20 ini ada kata-kata ijin penyelenggaraan jasa Multimedia. Jadi blogger & penulis web harus minta ijin kah?
Komentar : Blogger dan penulis Web sebagai Pengguna jasa Multimedia bukan yang dimaksudkan dalam Pasal 20. Blogger dan penulis Web terikat dengan ketentuan Pasal 9 ayat 1, yakni:
  1. larangan bagi Pengguna untuk memuat Konten yang menurut Peraturan Menteri ini merupakan Konten yang dilarang;
  2. keharusan bagi Pengguna untuk memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai identitas dan kontaknya saat mendaftar;
  3. keharusan bagi Pengguna untuk tunduk pada hukum negara Republik Indonesia;
  4. keharusan bagi Pengguna untuk menyetujui bahwa jika Pengguna melanggar kewajibannya, maka Penyelenggara dapat menutup akses (blocking) Akses dan/atau menghapus Konten Multimedia yang dimaksud;
  5. keharusan bagi Pengguna untuk menyetujui ketentuan privasi yang paling sedikit mengenai: kesediaan Pengguna untuk mengizinkan Penyelenggara menyimpan data pribadi dan data penggunaan layanan; dan/atau kesediaan Pengguna untuk mengizinkan Penyelenggara mengungkapkan data pribadi dan data penggunaan layanan kepada aparat penegak hukum dan/atau Menteri apabila ada dugaan mengenai perbuatan melawan hukum terkait pemuatan suatu Konten.
Tinggalkan komentar anda tentang RPM Konten Multimedia

Jumat, 22 Januari 2010

Get Free eXcellent BACKLINK

eXcellent BACKLINK
Everybody knows how important backlink, and we offer for backlink exchange to increase your site traffic and pagerank. Submit your site here, for free and permanent. Hurry, before it become pay submission.

Link farm? No, we combine your backlink with related topic article, so google will recognize your link as deeplink, which that is a good backlink.

Rabu, 20 Januari 2010

Excel Auto Filter

Excel Auto Filter

Dalam software Microsoft Excel, terdapat satu fitur yang sangat berguna buat saya dalam mengolah database, namanya adalah Auto Filter. Dari namanya tentunya sudah kebayang bahwa fitur ini berguna untuk menjadi filter dalam menampilkan database. Dengan fitur Auto Filter ini, kita bisa memilih untuk menampilkan data sesuai filter yang kita tentukan sendiri, sehingga tidak perlu mencari masing-masing record. Auto Filter tidak mengubah isi database hanya membantu membuat filter dalam menampilkan database, ketika fitur ini sudah dinon-aktifkan, maka database akan kembali seperti semula.

Informasi lebih lengkap tentang Tutorial Software Excel diatas, silahkan lihat di situs ini:
Alamat Blog: http://jumabatu.blogspot.com

Rabu, 13 Januari 2010

Tips Membeli Busana Muslim dan Jilbab

Memang banyak faktor yang mempengaruhi yang harus di perhatikan saat membeli BUSANA MUSLIM, tips ini saya dapatkan dari pengalaman teman saya sendiri. Dan saya rangkum sebagai tips di blog ini. Memang tips ini jauh dari sempurna, dank arena itu saya mohon masukan dari sahabat semua untuk memberikan pendapatnya. Oke langsung saja tipsnya.

1.Memilih BAJU MUSLIM atau jilbab jangan hanya sesuai selera kita, karena selera orang yang melihat tentu akan berbeda dengan selera kita. Jadi usahakan sharing dan bertanya dengan pelayan toko.
2.Jika anda membeli di sebuah pertokoan, usahakan untuk selalu membandingkan harga, ini merupakan hak kita sebagai pembeli. Jadi anda gak usah ragu saat bilang “ Saya lihat lihat dulu ya pak/mbak”.
3. Jika anda membeli banyak busana, perhatikan baik2 bajunya, dan tanyakan pada penjualnya apakah bisa di retur.

Tips di atas adalah untuk anda yang bermaksud untuk membeli baju muslim banyak, sehingga tidak rugi setelah sampai rumah.

Sabtu, 02 Januari 2010

Daerah Istimewa Yogyakarta


Informasi terbaru nih tentang Daerah Istimewa Yogyakarta, semoga bisa membantu Tentang Daerah Istimewa Yogyakarta
Image content

ASAL USUL
Sebelum Indonesia merdeka, Yogyakarta sudah mempunyai tradisi pemerintahan, karena Yogyakarta adalah Kasultanan, termasuk di dalamnya terdapat juga Kadipaten Pakualaman. Daerah yang mempunyai asal-usul dengan pemerintahannya sendiri, di jaman penjajahan Hindia Belanda disebut Zelfbesturende Landschappen. Di jaman kemerdekaan disebut dengan nama Daerah Swapraja.
Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat berdiri sejak 1755 didirikan oleh Pangeran Mangkubumi yang kemudian bergelar Sultan Hamengku Buwono I Kadipaten Pakualaman, berdiri sejak 1813, didirikan oleh Pangeran Notokusumo, (saudara Sultan Hamengku Buwono II) kemudian bergelar Adipati Paku Alam 1.
Baik Kasultanan maupun Pakualaman, diakui oleh Pemerintah Hindia Belanda sebagai kerajaan dengan hak mengatur rumah tangganya sendiri. Semua itu dinyatakan di dalam kontrak politik. Terakhir kontrak politik Kasultanan tercantum dalam Staatsblaad 1941 No.47, dan kontrak politik Pakualaman dalam Staatsblaad 1941 No. 577.
Pada saat proklamasi kemerdekaan R1, Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII mengetok kawat kepadaPresiden RI, menyatakan bahwa Daerah Kasultanan Yogyakarta dan Daerah Pakualaman menjadi bagian wilayah Negara RI, sertabergabung menjadi satu, mewujudkan satu kesatuan Daerah lstimewa Yogyakarta. Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah bertanggungjawab langsung kepada Presiden RI. Pegangan hukumnya adalah:
a.Piagam kedudukan Sri Sultan (Hamengku Buwono IX dan S. Paku Alam VIII tertanggal 19 Agustus 1945 dart Presiden RI.
b.Amanat Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Amanat Sri Paku Alam VIII tertanggal 5 September 1945 (yang dibuat sendiri-sendiri secara terpisah).
c.Amanat Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII tertanggal 30 Oktober 1945 (yang dibuat bersama dalam satu naskah).
Dari 4 Januari 1946 hingga 27 Desember 1949, Yogyakarta menjadi Ibukota Negara RI, justru dimasa perjuangan bahkan mengalami saat-saat yang sangat mendebarkan, hampir-hampir saja Negara RI tamat riwayatnya. Oleh karena itu pemimpin-pemimpin bangsa Indonesia yang berkumpul dan berjuang di Yogyakarta pada waktu itu mempunyai kenangan tersendiri terhadap kota Yogyakarta. Apalagi pemuda-pemudanya yang setelah perang selesai, melanjutkan studinya di Universitas Gajah Mada, sebuah Universitas Negeri yang pertama didirikan oleh Pemerintah RI, sekaligus menjadi monumen hidup untuk memperingati perjuangan Yogyakarta.
Pada saat ini Kraton Yogyakarta dipimpin oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Puro Pakualaman dipimpin oleh Sri Paduka Paku Alam IX. Keduanya memainkan peran yang sangat menentukan didalam memelihara nilai-nilai budaya dan adat-istiadat jawa dan merupakan pemersatu masyarakat Yogyakarta.
Kemudian Negara RI mengeluarkan Undang-undang Pokok Pemerintahan Daerah, yaitu Undang-undang No. 1 tahun 1957. Penetapan Presiden RI No. 6 tahun 1959 (disempurnakan), kemudian Undang-undang No. 18 tahun l964. Kesemuanya itu mengatur perihal pembentukanPemerintahan Daerah Otonom. Yang terakhir Undang-­ undang No. 5 tahuri 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintah di Daerah kecuali mengatur Pemerintahan Daerah Otonom, sekaligus mengaturPemerintahan Administratif.
Sebagai Daerah Otonom setingkat Provinsi, Daerah Istimewa Yogyakarta dibentuk secara tersendiri dengan Undang-undangNo. 3 tahun 1950 jo. No. 19 tahun 1950 yang sampai saat ini masih berlaku. Undang-undang No. 5 tahun 1974 Bab VII Aturan Peralihan pasal 91 (b) menyebutkan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta yang sekarang adalah Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Istimewa menurut Undang-undang ini, dengan sebutan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta yang tidak terikat pada ketentuan masa jabatan, syarat dan cara pengangkatan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah lainnya.
Dengan dasar pasal 18 Undang-undang Dasar 1945, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menghendaki agar kedudukan sebagai Daerah Istimewa untuk Daerah Tingkat I, tetap lestari dengan mengingat sejarah pembentukan dan perkembangan Pemerintahan Daerahnya yang sepatutnya dihormati.
Pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 itu menyatakan bahwa "pembagian Daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan Undang-undang dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam sistem Pemerintahan Negara dan hak-hak asal-usul dalam daerah yang bersifat Istimewa".
Daerah Istimewa Yogyakarta dibentuk dengan Undang­-undang No.3 tahun 1950, sesuai dengan maksud pasal 18 UUD 1945 tersebut. Disebutkan bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta adalah meliputi bekas Daerah Kasultanan Yogyakarta dan Daerah Pakualaman.
Sesudah Sri Sultan Hamengku Buwono IX wafat pada 3 Oktober 1988, Sri Paku Alam VIII, Wakil Gubernur Kepala Derah Istimewa Yogyakarta ditunjuk untuk melaksanakan tugas dan kewenangan sehari-hari Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta, diberi kedudukan sebagai Pejabat Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta, berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 340 tahun 1988.
Sebagai ibukota Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kota Yogyakarta kaya predikat, baik berasal dari sejarah maupun potensi yang ada, seperti sebagai kota perjuangan, kota kebudayaan, kota pelajar, dan kota pariwisata.
Sebutan kota perjuangan untuk kota ini berkenaan dengan peran Yogyakarta dalam konstelasi perjuangan bangsa Indonesia pada jaman kolonial Belanda, jaman penjajahan Jepang, maupun pada jaman perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Yogyakarta pernah menjadi pusat kerajaan, baik Kerajaan Mataram (Islam), Kesultanan Yogyakarta maupun Kadipaten Pakualaman.
Sebutan kota kebudayaan untuk kota ini berkaitan erat dengan peninggalan-peninggalan budaya bernilai tinggi semasa kerajaan-kerajaan tersebut yang sampai kini masih tetap lestari. Sebutan ini juga berkaitan dengan banyaknya pusat-pusat seni dan budaya. Sebutan kata Mataram yang banyak digunakan sekarang ini, tidak lain adalah sebuah kebanggaan atas kejayaan Kerajaan Mataram.
Predikat sebagai kota pelajar berkaitan dengan sejarah dan peran kota ini dalam dunia pendidikan di Indonesia. Di samping adanya berbagai pendidikan di setiap jenjang pendidikan tersedia di propinsi ini, di Yogyakarta terdapat banyak mahasiswa dan pelajar dari seluruh daerah di Indonesia. Tidak berlebihan bila Yogyakarta disebut sebagai miniatur Indonesia.
Sebutan Yogyakarta sebagai kota pariwisata menggambarkan potensi propinsi ini dalam kacamata kepariwisataan. Yogyakarta adalah daerah tujuan wisata terbesar kedua setelah Bali. Berbagai jenis obyek wisata dikembangkan di wilayah ini, seperti wisata alam, wisata sejarah, wisata budaya, wisata pendidikan, bahkan, yang terbaru, wisata malam.
Disamping predikat-predikat di atas, sejarah dan status Yogyakarta merupakan hal menarik untuk disimak. Nama daerahnya memakai sebutan DIY sekaligus statusnya sebagai Daerah Istimewa. Status Yogyakarta sebagai Daerah Istimewa berkenaan dengan runutan sejarah Yogyakarta, baik sebelum maupun sesudah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.

Letak Geografis
Letak Astronomi Daerah Istimewa Yogyakarta pada 7o15- 8o15 Lintang Selatan dan garis 110 o 5- 110 o 4 Bujur Timur, dengan batas wilayah:
Sebelah Barat Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah
Sebelah Barat Laut Kabupaten Magelang, Jawa Tengah
Sebelah Timur Laut Kabupaten Klaten, Jawa Tengah
Sebelah Timur Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah
Sebelah Selatan Samudera Indonesia.
Luas Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta 3.185,80 km2 terdiri atas Kota Yogyakarta 32,50 km2 , Kabupaten Sleman 574,82 km2 , Kabupaten Bantul 506,85 km2 ,Kabupaten Kulon Progo 586,27 km2,Kabupaten Gunung Kidul 1485,36 km2.


Iklim

a. Temperatur
Temperatur harian rata-rata berkisar antara 26,6 o C sampai 28,8 o C sedang temperatur minimum 18 o C dan maximum 35 o C.
b. Kelembaban Udara
Kelembabab udara rata-rata 74 % dengan kelembaban minimum 65 % dan maximum 84 %.
c. Curah hujan
Curah hujan bervariasi antara 3 mm samapi 496 mm. Curah hujan diatas 300mm terjadi pada bulan Januari ,Pebruari,April. Curah hujan tertinggi 496 mm terjadi pada bulan Pebruari dan curah hujan terendah 3mm sampai 24 mm terjadi pada bulan Mei sampai Oktober. Curah hujan tahunan rata-rata 1855 mm.

Keadaan Alam
Disebagian utara seluas lebih kurang 4 % tanah miring (kelanjutan dari gunung berapi ) dengan sifat-sifat : wilayah hujan,kaya akan mata air dan sangat subur.
Dibagian selatan/barat seluas lebih kurang 7 % dari barat ke arah selatan dengan ketinggian semakin rendah berakhir pada daratan pantai alluvial dengan sifat tanah : wilayah hujan,banyak mata air. Dibagian tengah seluas 41 % merupakan tanah datar/ngarai dengan sifat tanah cukup subur,jaringan pengairan baik dengan penduduk yang padat.

Tipe Tanah
Tanah Regosal/vulkanis muda yang terletak antara sungai Progo dan sungai Opak (di Kabupaten Sleman dan Bantul)
Tanah Latosol dan Inargalit terletak di atas batu kapur terdapat di daerah Gunung Kidul dan perbukitan Kabupaten Bantul serta Kabupaten Kulonprogo.
Tanah Alluvial dan Regosal terdapat di sepanjang selatan Kabupaten Bantul dan Kabupaten Kulonprogo.

Kependudukan
Jumlah penduduk Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan registrasi tahun 2000 sebanyak 3.120.478 jiwa. Pada tahun 2006 berdasarkan hasil Susenas jumlah penduduk tercatat sebanyak 3.518.492 jiwa dengan perincian: Kota Yogyakarta 519.633 jiwa, Kabupaten Sleman 829.851 jiwa,Kabupaten Bantul 814.370 jiwa, Kabupaten Kulonprogo 457.817 jiwa dan Kabupaten Gunung Kidul 896.821 jiwa.Kepadatan penduduk Daerah Istimewa Yogyakarta rata-rata 1.104 jiwa/km2 (Sumber data :BPS Provinsi DIY)

Administrasi Pemerintahan
Sebagai Daerah Otonom, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dibentuk dengan Undang-Undang Nomor: 3 Tahun 1950 jo Nomor : 19 tahuin 1950 terbagi dalam 5 Daerah Tingkat II yang terdiri satu daerah Kota dan empat Kabupaten masing-masing :
Kota Daerah Tingkat II Yogyakarta terdiri dari 14 Kecamatan dan 45 Kelurahan.
Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman terdiri dari 17 Kecamatan dan 86 Desa.
Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul terdiri dari 17 Kecamatan dan 75 Desa.
Kabupaten Daerah Tingkat II Kulonprogo terdiri dari 12 Kecamatan dan 75 Desa.
Kabupaten Daerah Tingkat II Gunung Kidul terdiri dari 13 Kecamatan dan 144 Desa.

Pada tahun 2007 Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta terdiri dari 4 kabupaten dan 1 kota dengan 78 kecamatan dan 438 desa/kelurahan yaitu :
Kota Yogyakarta terdiri dari 14 Kecamatan dan 45 Kelurahan.
KabupatenSleman terdiri dari 17 Kecamatan dan 86 Desa.
Kabupaten Bantul terdiri dari 17 Kecamatan dan 75 Desa.
Kabupaten Kulonprogo terdiri dari 12 Kecamatan dan 88 Desa.
Kabupaten Daerah Tingkat II Gunung Kidul terdiri dari 18 Kecamatan dan 144 Desa.

DASAR FILOSOFI PEMBANGUNAN DAERAH

Dasar filosofi pembangunan daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta adalah Hamemayu Hayuning Bawana, sebagai cita-cita luhur untuk menyempurnakan tata nilai kehidupan masyarakat Yogyakarta berdasarkan nilai budaya daerah yang perlu dilestarikan dan dikembangkan. Hakekat budaya adalah hasil cipta, karsa dan rasa, yang diyakini masyarakat sebagai sesuatu yang benar dan indah. Demikian pula budaya daerah di DIY, yang diyakini oleh masyarakat sebagai salah satu acuhan dalam hidup bermasyarakat, baik ke dalam (Intern) maupun ke luar (Extern). Secara filosofis, budaya Jawa khususnya Budaya DIY dapat digunakan sebagai sarana untuk Hamemayu Hayuning Bawana. Ini berarti bahwa Budaya tersebut bertujuan untuk mewujudkan masyarakat ayom ayem tata, titi, tentrem karta raharja. Dengan perkataan lain, budaya tersebut akan bermuara pada kehidupan masyarakat yang penuh dengan kedamaian, baik ke dalam maupun ke luar. Perjuangan untuk mensejahterakan masyarakat telah diupayakan dan dilaksanakan oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX, dan diteruskan oleh pengganti beliau, tetap dengan semangat Hamemayu Hayuning Bawana, yang artinya Kewajiban melindungi, memelihara, serta membina keselamatan dunia dan lebih mementingkan berkarya untuk masyarakat dari pada memenuhi ambisi pribadi. Dunia yang dimaksud inipun mencakup seluruh peri kehidupan dalam sekala kecil, yaitu Keluarga ataupun masyarakat dan lingkungan hidupnya, dengan mengutamakan Dharma Bhakti untuk kehidupan orang banyak, tidak mementingkan diri sendiri.

VISI PEMBANGUNAN DAERAH

Bertitik tolak dari kondisi dan potensi diatas, maka visi pembangunan daerah adalah sebagai berikit : Terwujudnya pembangunan Regional sebagai wahana menuju pada kondisi Daerah Istimewa Yogyakarta pada Tahun 2020 sebagai pusat pendidikan, budaya dan Daerah tujuan wisata terkemuka, dalam lingkung-an masyarakat yang maju, mandiri, sejahtera lahir batin didukung oleh nilai-nilai kejuangan dan pemerintah yang bersih dalam pemerintahan yang baik dengan mengembangkan Ketahanan Sosial Budaya dan sumberdaya berkelanjutan.Kondisi yang secara bertahap ingin dicapai dengan ditetapkannya visi tersebut, antara lain :

a.Terbentuk citra Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai wilayah pengem-bangan sosiokultural dan sosioekonomi yang dinamis dan inovatif, berbasis pada ilmu pengetahuan dan teknologi maju serta moral masyarakat yang berlandaskan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

b.Tersedianya lapangan kerja yang memberikan penghasilan yang cukup bagi masyarakat secara adil dan merata .

c.Terciptanya tingkat kesehatan dan gizi masyarakat yang cukup baik, sehingga sumber daya manusia yang maju, mandiri dan sejahtera dalam lingkungan yang sehat, sehingga dapat diandalkan dalam persaingan global.

d.Terciptanya kondisi yang kondusif bagi partisipasi masyarakat secara luas dalam pembangunan daerah yang bertumpu pada tata nilai budaya serta sumberdaya yang berkelanjutan, dengan mengembangkan kerukunan hidup antar komponen masyarakat, baik antara agama, suku dan budaya .

e.Terciptanya masyarakat yang menghormati dan menegakkan Hak Azasi Manusia (HAM) dalam segala aspek kehidupan .

f.Terlaksananya pelayanan pemerintah yang handal, effisien dan transparan didalam suasana kehidupan yang aman dan tentram dalam kerangka otonomi daerah.

MISI PEMBANGUNAN DAERAH

Berdasarkan visi pembangunan serta kondisi daerah yang diharapkan akan terbentuk secara bertahap tersebut diatas, maka ditetapkan misi pembangunan daerah, sebagai berikut :

a.Menjadikan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai Pusat Pendidikan Terkemuka di Indonesia yang didukung oleh masyarakat yang berilmu pe-ngetahuan dan teknologi (IPTEK) tinggi .

b.Menjadikan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai Pusat Kebudayaan Terkemuka di Indonesia dengan Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat sebagai Pusat Budaya, dan bertaqwa (IMTAQ), serta mampu memilih dan me-nyerap Budaya Modern yang positif dan tetap melestarikan Budaya Daerah .

c.Menjadikan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai daerah otonom yang maju dan didukung oleh aparatur yang terpercaya, professional, transparan dan akuntabel, menuju penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, demokratis dan berlandaskan pada supremasi hukum dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia .

d.Menjadikan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai wilayah pembangunan yang terpadu, komplementatif dan sinergi antar Wilayah dan antar sektor yang efisien dan efektif serta didukung pelibatan secara langsung dan aktif peran masyarakat dalam pembangunan daerah, melalui ketahanan social budaya dan ketahanan sumberdaya, yang berwawasan lingkungan, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

e.Menjadikan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai Daerah Tujuan Wisata MICE (Meeting Incentive, Conference and exibition) utama di Indonesia dan sekaligus mengembalikan posisi DIY sebagai Daerah Tujuan Wisata kedua setelah Bali, yang didukung posisi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai simpul strategis dan penting dalam perhubungan dan komunikasi di Pulau Jawa .

f.Menjadikan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai Wilayah pengembangan Industri sedang dan kecil non polutan serta industri rumah tangga modern yang didukung oleh pengembangan teknologi tepat guna dan sepadan seni daerah dalam rangka mendukung pengembangan pariwisata daerah dan permintaan pasar global.

Menjadikan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai wilayah pengembangan pertanian dalam arti luas (Pertanian tanaman pangan, perkebunan, peternakan, perikanan dan kehutanan) yang didukung oleh berkembangnya perekonomian rakyat yang berkualitas dalam rangka memenuhi tuntutan pasar local, regional dan global dengan produk Agrobisnis dan Agroindustri yang kompetitif.

di copy dari:
http://bapeda.jogjaprov.go.id